Kasus Pembunuhan

Akhir Pelarian Bripda Alvian Tega Bunuh dan Bakar Pacar, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Akhir pelarian Bripda Alvian seorang polisi yang tega bunuh dan bakar pacar, setelah 15 hari buron.

|
Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
POLISI BUNUH PACAR - Kolase foto ayah korban menunjukan potret Putri Apriyani semasa hidup (kiri) dan Bripda Alvian Maulana Sinaga (kanan). Bripda Alvian Maulana diduga membunuh dan membakar jasad pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhir pelarian Bripda Alvian seorang polisi yang tega bunuh dan bakar pacar, setelah 15 hari buron.

Bripda Alvian ditangkap di sebuah saung pinggir jalan, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi buronan polisi setelah diduga membakar jasad kekasihnya di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Brigadir Polisi Dua atau Bintara tingkat satu di Polri tersebut tak berkutik saat disergap polisi bersenjata.

Ia langsung ditangkap sejumlah polisi dan mengikat tangannya menggunakan tali ties lalu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan tersebut pun langsung sujud syukur di sebuah saung setelah berhasil mengamankan Bripda Alvian.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan soal penangkapan Bripda Alvian.

“Ya, sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (23/8/2025).

Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu. 

Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.

Dari waktu penemuan jenazah Putri Apriyani hingga penangkapan, Bripda Alvian terhitung 15 hari menjadi buruan polisi alias buron.

Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati

Keluarga Putri Apriyani melalui kuasa hukumnya Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.

Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved