PPPK Terancam PHK Massal
Tak Hanya PHK Massal PPPK, APBD Bengkulu Juga Terancam Ditolak dan Pelayanan Publik Terdampak
Belanja pegawai APBD Bengkulu capai 45 persen, berpotensi ditolak dan berdampak pada PPPK serta pelayanan publik.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tingginya belanja pegawai dalam APBD Bengkulu yang mencapai sekitar 45 persen atau melampaui batas ideal 30 persen tak hanya memunculkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi PPPK, tetapi juga berpotensi membuat APBD ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
Hal itu diungkapkan oleh Prof. Dr. Drs. H. Sugeng Suharto, M.M., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (UNIB), dalam Program Saksi Kata TribunBengkulu.com pada Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014, rancangan APBD wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan, sehingga tidak bisa langsung diberlakukan jika belum sesuai ketentuan.
Potensi Penolakan APBD
Prof Sugeng menjelaskan bahwa APBD Bengkulu dapat ditolak jika anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prof Sugeng menjelaskan, “Ya, jika melampaui ketentuan, tentu bisa ditolak. Namun biasanya ada mekanisme pembinaan dan revisi. Pemerintah daerah akan diminta melakukan penyesuaian agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.”
Meski demikian, menurutnya kondisi belanja pegawai yang melampaui batas tersebut dinilai sudah mengarah kepada kategori ekstrem.
“(Memang) belum sampai pada kategori tidak sehat secara ekstrem, tetapi sudah mengarah ke sana. Kondisi ini membuka peluang penggunaan anggaran yang kurang efisien, sehingga berpotensi menghambat kinerja pemerintah daerah,” kata Prof Sugeng.
Ia juga menegaskan bahwa jika kondisi ini tidak segera disesuaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka polemik penggunaan anggaran akan terus terjadi.
“Akan terus terjadi polemik dalam penggunaan anggaran. Selama ini, banyak pengeluaran yang dibenarkan atas nama kesejahteraan, padahal ada sektor lain yang lebih membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kinerja daerah,” ujar Prof Sugeng.
Dampak terhadap PPPK
Selain itu, kondisi ini jelas juga akan berpotensi berdampak pada keberadaan PPPK.
Ia menilai perencanaan sebelumnya kurang matang, meskipun di sisi lain terdapat aturan yang tidak memperbolehkan pemberhentian secara sembarangan.
| Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Kepahiang Minta Tolong Pemerintah Pusat Bayarkan Gaji PPPK |
|
|---|
| Strategi Pemkot Bengkulu Tekan Belanja Pegawai, Pangkas Perjalanan Dinas hingga Genjot PAD |
|
|---|
| Strategi Bupati Seluma Teddy Rahman Agar Tak PHK Massal PPPK: Tantang Kepala OPD |
|
|---|
| Senator Bengkulu Leni John Latief Nilai Gaji PPPK Membebani APBD, Minta Solusi dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Target 30 Persen Dinilai Berat, Pengamat Ingatkan Pemda di Bengkulu Jangan PHK Massal PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/asn-bengkulu-helmi-hasan-2342343.jpg)