Selasa, 21 April 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Tak Hanya PHK Massal PPPK, APBD Bengkulu Juga Terancam Ditolak dan Pelayanan Publik Terdampak

Belanja pegawai APBD Bengkulu capai 45 persen, berpotensi ditolak dan berdampak pada PPPK serta pelayanan publik.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Dok MC Pemprov Bengkulu
ASN PEMPROV BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan ASN Pemprov Bengkulu pada 25 September 2025. Belanja pegawai APBD Bengkulu capai 45 persen, berpotensi ditolak dan berdampak pada PPPK serta pelayanan publik. 

Ringkasan Berita:
  1. Belanja pegawai APBD Bengkulu mencapai sekitar 45 persen.
  2. APBD wajib dievaluasi sesuai Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014.
  3. APBD berpotensi ditolak jika tidak sesuai ketentuan.
  4. PPPK berisiko terdampak akibat kondisi anggaran.
  5. Pelayanan publik menjadi sektor yang paling terdampak.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tingginya belanja pegawai dalam APBD Bengkulu yang mencapai sekitar 45 persen atau melampaui batas ideal 30 persen tak hanya memunculkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi PPPK, tetapi juga berpotensi membuat APBD ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

Hal itu diungkapkan oleh Prof. Dr. Drs. H. Sugeng Suharto, M.M., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (UNIB), dalam Program Saksi Kata TribunBengkulu.com pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014, rancangan APBD wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan, sehingga tidak bisa langsung diberlakukan jika belum sesuai ketentuan.

Potensi Penolakan APBD

Prof Sugeng menjelaskan bahwa APBD Bengkulu dapat ditolak jika anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prof Sugeng menjelaskan, “Ya, jika melampaui ketentuan, tentu bisa ditolak. Namun biasanya ada mekanisme pembinaan dan revisi. Pemerintah daerah akan diminta melakukan penyesuaian agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.”

Meski demikian, menurutnya kondisi belanja pegawai yang melampaui batas tersebut dinilai sudah mengarah kepada kategori ekstrem.

“(Memang) belum sampai pada kategori tidak sehat secara ekstrem, tetapi sudah mengarah ke sana. Kondisi ini membuka peluang penggunaan anggaran yang kurang efisien, sehingga berpotensi menghambat kinerja pemerintah daerah,” kata Prof Sugeng.

Ia juga menegaskan bahwa jika kondisi ini tidak segera disesuaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka polemik penggunaan anggaran akan terus terjadi.

“Akan terus terjadi polemik dalam penggunaan anggaran. Selama ini, banyak pengeluaran yang dibenarkan atas nama kesejahteraan, padahal ada sektor lain yang lebih membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kinerja daerah,” ujar Prof Sugeng.

Dampak terhadap PPPK

Selain itu, kondisi ini jelas juga akan berpotensi berdampak pada keberadaan PPPK.

Ia menilai perencanaan sebelumnya kurang matang, meskipun di sisi lain terdapat aturan yang tidak memperbolehkan pemberhentian secara sembarangan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved