Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Kaji Kewajiban Zakat 2,5 Persen bagi Perusahaan

Pemprov Bengkulu mengkaji kewajiban zakat 2,5 persen bagi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
SEKDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/4/2026). Pemprov Bengkulu mengkaji kewajiban zakat 2,5 persen bagi perusahaan, dengan melibatkan tim hukum agar sesuai regulasi. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Bengkulu mengkaji zakat 2,5 persen bagi perusahaan.
  2. Pembahasan masih dalam tahap pendalaman regulasi.
  3. Penyusunan melibatkan biro hukum dan pengacara negara.
  4. Zakat selama ini didominasi ASN dan akan diperluas.
  5. Kebijakan menyasar perusahaan besar, bukan UMKM kecil.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mengkaji kewajiban zakat sebesar 2,5 persen bagi perusahaan yang beroperasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap pendalaman, khususnya terkait aspek regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan membahas bagaimana kewajiban semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan, terkait zakat 2,5 persen ini. Yang terpenting, secara regulasi tidak melanggar aturan,” ungkap Herwan saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/4/2026).

Pelibatan Tim Hukum dan Baznas

Ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunan kebijakan ini, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim hukum dan pengacara negara.

“Oleh karena itu, nanti akan kita bahas dengan melibatkan biro hukum, termasuk pengacara negara, karena kita ingin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai pihak,” jelas Herwan.

Sumber Zakat yang Dihimpun

Menurut Herwan, selama ini zakat yang dihimpun masih didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke depan, pemerintah ingin memperluas sumber zakat, termasuk dari masyarakat umum dan pelaku usaha.

“Tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perkebunan, hingga pertambangan,” kata Herwan.

UMKM Tidak Disasar

Namun demikian, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pedagang kecil.

“Untuk UMKM kecil, seperti pedagang kaki lima, itu tidak termasuk. Kalau pun ada, tentu akan dihitung dengan mekanisme tersendiri,” papar Herwan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved