Kamis, 23 April 2026

5 Petani di Bengkulu Selatan Ditembak

Petani Korban Penembakan di Pino Raya Malah Jadi Tersangka, Kasus Agraria Disorot DPR RI

Korban penembakan petani Pino Raya justru jadi tersangka. DPR RI akan gelar RDPU untuk mengusut dugaan kriminalisasi.

TribunBengkulu.com
KONFLIK AGRARIA - Tim advokasi yang terdiri dari Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), WALHI Bengkulu, WALHI Nasional, serta Akar Law Office saat bertemu Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath bersama Anggota Komisi III DPR Nabil Husien Said Amin Alrasydi dan Muhammad Nasir Djamil, di Kantor DPR RI, Rabu (15/4/2026). Korban penembakan petani Pino Raya justru jadi tersangka. DPR RI akan gelar RDPU untuk mengusut dugaan kriminalisasi. 

Ringkasan Berita:
  • Konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu kembali disorot setelah petani korban penembakan justru ditetapkan sebagai tersangka.
  • Persoalan ini dibahas dalam audiensi tim advokasi petani bersama Komisi III DPR RI pada 15 April 2026.
  • Tim advokasi menilai terdapat ketimpangan penegakan hukum karena pelaku penembakan belum diproses.
  • Petani dan kuasa hukum menegaskan warga hanya memperjuangkan lahan dan menolak kriminalisasi, termasuk penambahan pasal kepemilikan senjata tajam.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah petani yang menjadi korban penembakan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang masih bergulir.

Persoalan ini mencuat dalam audiensi antara tim advokasi petani Pino Raya bersama organisasi masyarakat sipil dengan Komisi III DPR RI pada 15 April 2026.

Tim advokasi yang terdiri dari Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), WALHI Bengkulu, WALHI Nasional, dan Akar Law Office memaparkan sejumlah fakta terkait konflik dengan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan.

Dalam pertemuan itu, mereka menyoroti adanya insiden penembakan terhadap lima petani, namun hingga kini pelaku disebut belum diproses secara hukum.

Perwakilan petani Pino Raya, Edi Hermanto, menegaskan bahwa warga hanya memperjuangkan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami ini korban penembakan, tapi justru dijadikan tersangka. Kami hanya ingin mempertahankan tanah untuk hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai proses hukum berjalan tidak adil karena tidak mempertimbangkan konteks konflik agraria yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, WALHI Bengkulu melalui Julius Nainggolan menyebut kasus ini sebagai pola berulang dalam konflik agraria, di mana petani kerap menjadi korban kekerasan sekaligus kriminalisasi.

Ia juga mengungkap bahwa laporan sebelumnya terhadap pihak perusahaan tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Korban penembakan justru jadi tersangka, sementara pelaku belum ditahan. Ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra, juga menyoroti adanya penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam terhadap warga yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama perkara.

“Jangan sampai fokus kasus bergeser dan korban justru disalahkan,” ujarnya.

Dari pihak WALHI Nasional, Dana Prima Tarigan menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam konflik agraria yang masih sering terjadi di berbagai daerah.

Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap petani justru memperkuat impunitas terhadap pelaku kekerasan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved