Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Penipuan di Kepahiang

Rektor Unib Angkat Bicara soal Dugaan Mahasiswi Terlibat Kasus Menantu Gadun di Kepahiang

Rektor Unib menyebut dugaan mahasiswi terkait kasus penggelapan Rp4,7 miliar masih berupa rumor dan belum dapat dipastikan.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi/Dok Pribadi Neni Putri
REKTOR UNIB - Kolase foto memperlihatkan tersangka kasus penggelapan uang miliaran rupiah bersama seorang perempuan (kiri), serta Rektor Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Indra Cahyadinata, saat memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan mahasiswi dalam kasus tersebut (kanan). Rektor Unib Prof. Dr. Indra Cahyadinata angkat bicara terkait beredarnya informasi dugaan keterlibatan seorang mahasiswi berinisial CL dalam kasus penggelapan uang Rp4,7 miliar di Kepahiang. 

“Orangnya pendiam di keluarga tapi dengan teman-temannya banyak gaya, suka membangga-banggakan seperti orang kaya,” ujar Neni.

Selain itu, Aan juga dinilai kurang peduli terhadap keluarga, termasuk jarang menjenguk orang tua kandungnya sendiri.

“Kurang peduli orangnya, selain istrinya dibuat seperti itu dan bapak kandungnya saja jarang dijenguk,” ungkapnya.

Dalam kesehariannya, Aan diketahui bekerja menjualkan kopi milik mertuanya.

Namun demikian, Aan disebut cenderung malas dan tidak memiliki inisiatif jika tidak diperintah.

“Dia bukan pekerja keras, harus diperintah baru bergerak,” tambah Neni.

Di sisi lain, keluarga juga menyebut Aan terlibat dalam aktivitas judi online dan sabung ayam.

KASUS PENGGELAPAN - Foto SF (36) yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp 4,7 miliar, Selasa (14/4/2026).
KASUS PENGGELAPAN - Foto SF (36) yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp 4,7 miliar, Selasa (14/4/2026). (Thread/@neni.putri)

Modus Pelaku

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus mengungkapkan kronologi penggelapan tersebut bermula saat tersangka diminta menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi kronologi kasus penggelapan SF yakni tersangka mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup," ucap Barus.

Namun, uang hasil penjualan kopi tersebut disampaikan tersangka kepada korban bahwa belum dibayar sepenuhnya oleh pembeli.

"Kemudian uang dari penjualan kopi tersebut disampaikan kepada korban bahwa belum di bayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang," jelas Barus.

Ternyata, uang tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pembeli dan telah digelapkan oleh tersangka.

"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.

Ditambahkan Barus, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan sembilan kali.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved