Rabu, 22 April 2026

Berita Bengkulu

DPRD Bengkulu Belum Terima Dokumen Raperda, Perampingan OPD Tak Kunjung Dibahas

DPRD Bengkulu menyebut Raperda perampingan OPD belum dibahas karena belum masuk Prolegda 2026 dan berpotensi cacat hukum.

Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PERAMPINGAN OPD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/4/2026). DPRD Bengkulu menyebut Raperda perampingan OPD belum dibahas karena belum masuk Prolegda 2026 dan berpotensi cacat hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Raperda perampingan OPD Bengkulu belum dibahas karena DPRD belum terima dokumen resmi.
  • DPRD baru sebatas mendapat informasi pengajuan dari Pemprov.
  • Pembahasan harus melalui Prolegda, jika tidak berisiko cacat hukum.
  • Perampingan OPD ditargetkan untuk efisiensi anggaran dan kinerja.
  • Pemprov klaim bisa hemat lebih dari Rp50 miliar per tahun dari kebijakan ini.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu hingga kini belum dibahas oleh DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut pihaknya baru sebatas menerima informasi bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan rancangan perubahan perda tersebut.

Namun, secara resmi dokumen tersebut belum diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD.

“Kami hanya mendengar informasi bahwa Pak Gubernur sudah memasukkan rancangan perubahan perda tentang organisasi perangkat daerah. Tetapi, saya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Bapemperda, red) belum menerima itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Edwar, saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (21/4/2026).

Anggota Fraksi PDI-P ini menegaskan, belum adanya dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa belum ada pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah provinsi, termasuk bagian organisasi dan tata laksana (Ortala) maupun Sekretaris Daerah.

Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut.

“Kalau suratnya sudah masuk, kemungkinan Senin depan akan kami panggil untuk meminta penjelasan,” tutur Edwar.

Edwar menjelaskan, pengajuan Raperda harus melalui mekanisme yang telah diatur, yakni masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) yang biasanya ditetapkan pada akhir tahun.

Menurutnya, Raperda yang tidak masuk dalam Prolegda tidak bisa langsung dibahas, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Pengajuan rancangan peraturan daerah itu ada mekanismenya, yaitu melalui Prolegda. Kalau tidak masuk di situ, tidak bisa serta-merta dibahas,” jelas Edwar.

Ia menambahkan, terdapat tiga kondisi yang memungkinkan sebuah Raperda dibahas di luar Prolegda, yakni adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kondisi darurat, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

“Di luar itu tidak bisa. Kalau dipaksakan, perda yang dihasilkan bisa cacat hukum,” tegas Edwar.

Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bahwa wacana perampingan OPD sebenarnya telah muncul sejak 2024 dan kembali menguat pada awal 2025.

Tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan kinerja OPD yang dinilai masih belum maksimal.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved