Rabu, 22 April 2026

Berita Bengkulu

DPRD Bengkulu Belum Terima Dokumen Raperda, Perampingan OPD Tak Kunjung Dibahas

DPRD Bengkulu menyebut Raperda perampingan OPD belum dibahas karena belum masuk Prolegda 2026 dan berpotensi cacat hukum.

Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PERAMPINGAN OPD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/4/2026). DPRD Bengkulu menyebut Raperda perampingan OPD belum dibahas karena belum masuk Prolegda 2026 dan berpotensi cacat hukum. 

Terkait dampak perampingan terhadap pejabat struktural, Herwan menegaskan bahwa restrukturisasi OPD merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, kemungkinan adanya pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan merupakan konsekuensi dari proses merger OPD.

“Kalau dalam aturan, ketika terjadi penggabungan OPD, maka ada kemungkinan pejabat tidak mendapatkan jabatan. Itu diperbolehkan karena bagian dari restrukturisasi,” papar Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa seluruh jajaran OPD akan dievaluasi secara berkala guna memastikan kinerja tetap optimal.

Evaluasi tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan, mulai dari pejabat tinggi pratama hingga jajaran di bawahnya.

“Nanti kita akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan, mulai dari asisten, staf ahli, hingga kepala OPD,” tutup Herwan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved