Berita Bengkulu
DPRD Bengkulu Desak Perda Perampingan OPD Dikaji Ulang, Edwar: Harus Punya Dasar Kuat
DPRD Bengkulu meminta alasan kuat rencana perda perampingan OPD, karena dinilai belum memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan soal ketentuan belanja pegawai hingga 30 persen, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, batas belanja pegawai hingga 30 persen itu dilaksanakan tahun 2027 nanti.
Terkait hal itu DPRD Provinsi Bengkulu, memanggil pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait persiapan peraturan daerah maupun perubahan dari Peraturan yang sudah ada, perihal perampingan OPD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta pemerintah daerah memberikan alasan yang kuat terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, usulan perubahan tersebut harus didasari argumentasi yang jelas dan tidak sekadar keinginan semata.
“Alasan kami mempertanyakan perubahan ini karena tidak bersifat mandatory atau tidak ada aturan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengharuskan dilakukan perubahan,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).
Baca juga: DPRD Bengkulu Siap Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Anggota Komisi I ini menegaskan, perubahan struktur OPD seharusnya dilakukan jika terdapat kondisi tertentu yang mendesak, seperti adanya bencana atau kebutuhan yang sangat urgen.
Selain itu, Edwar juga menyebut perubahan tersebut bukan disebabkan oleh adanya perjanjian dengan pihak ketiga maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada juga perjanjian dengan pihak ketiga yang mengharuskan kita membuat perda ini. Begitu juga tidak ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan,” papar Edwar.
Karena itu, pihaknya meminta agar usulan perda perampingan OPD tersebut dikaji kembali secara mendalam sebelum dibahas lebih lanjut.
“Kami minta mereka mempelajari kembali dan mengusulkan alasan-alasan yang benar-benar bisa meyakinkan kami,” tegas Edwar.
DPRD Bengkulu berharap rencana perampingan OPD ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.
Raperda Perampingan OPD
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu hingga kini belum dibahas oleh DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut pihaknya baru sebatas menerima informasi bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan rancangan perubahan perda tersebut.
Namun, secara resmi dokumen tersebut belum diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD.
“Kami hanya mendengar informasi bahwa Pak Gubernur sudah memasukkan rancangan perubahan perda tentang organisasi perangkat daerah. Tetapi, saya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Bapemperda, red) belum menerima itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Edwar, saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (21/4/2026).
Anggota Fraksi PDI-P ini menegaskan, belum adanya dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa belum ada pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah provinsi, termasuk bagian organisasi dan tata laksana (Ortala) maupun Sekretaris Daerah.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut.
“Kalau suratnya sudah masuk, kemungkinan Senin depan akan kami panggil untuk meminta penjelasan,” tutur Edwar.
Pengajuan Raperda harus melalui mekanisme yang telah diatur, yakni masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) yang biasanya ditetapkan pada akhir tahun.
Menurutnya, Raperda yang tidak masuk dalam Prolegda tidak bisa langsung dibahas, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah itu ada mekanismenya, yaitu melalui Prolegda. Kalau tidak masuk di situ, tidak bisa serta-merta dibahas,” jelas Edwar.
Terdapat tiga kondisi yang memungkinkan sebuah Raperda dibahas di luar Prolegda, yakni adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kondisi darurat, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di luar itu tidak bisa. Kalau dipaksakan, perda yang dihasilkan bisa cacat hukum,” tegas Edwar.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bahwa wacana perampingan OPD sebenarnya telah muncul sejak 2024 dan kembali menguat pada awal 2025.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan kinerja OPD yang dinilai masih belum maksimal.
Namun, ia menyayangkan pengajuan Raperda dilakukan di tengah tahun tanpa melalui perencanaan sejak awal.
“Seharusnya sejak awal dimasukkan ke Prolegda 2026, sehingga bisa dibahas secara matang,” kata Edwar.
Perampingan OPD menjadi langkah yang tidak terhindarkan, terutama dalam rangka efisiensi anggaran yang diperkirakan harus mulai diterapkan pada 2027.
“Tahun 2027 mau tidak mau harus ada efisiensi. Itu pasti,” tutup Edwar.
berita bengkulu terbaru
Berita Bengkulu Terpopuler
berita bengkulu hari ini
berita bengkulu terupdate
Berita Bengkulu
OPD Bengkulu
Perampingan OPD
| DPRD Bengkulu Siap Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
|
|---|
| Cegah Dampak Negatif Medsos, Pelajar Bengkulu Didorong Jadi Kreator dan Inovator |
|
|---|
| Pengurus JMSI Bengkulu 2025–2030 Resmi Dilantik, Ketua Umum Soroti Bahaya AI dan Hoaks |
|
|---|
| Rayakan HUT ke-11, Amaris Bengkulu Gelar Donor Darah, Terkumpul 22 Kantong |
|
|---|
| SSB Kingster United Jr Bengkulu Tembus Semifinal Pilot Pen Bellmare Cup 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-I-DPRD-Provinsi-Bengkulu-Edwar-Samsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.