Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bengkulu

Jumlah Kendaraan Bayar Pajak di Bengkulu Naik 78 Persen Selama Program Pemutihan

Jumlah kendaraan yang membayar pajak di Bengkulu naik 78 persen selama program pemutihan berlangsung.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PEMUTIHAN PAJAK - Suasana masyarakat mengantri membayar pajak di Samsat, Air Sebakul, Kota Bengkulu, Senin (18/5/2026). Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu meningkatkan jumlah unit kendaraan hingga 78 persen per hari. 

Sebelum pemutihan, pendapatan BBNKB rata-rata mencapai Rp602.430.678 per hari, sementara selama pemutihan menjadi Rp601.166.438 per hari.

Meski demikian, secara keseluruhan realisasi pendapatan PKB dan BBNKB mengalami peningkatan 36 persen.

Sebelum pemutihan, total rata-rata pendapatan sebesar Rp1.302.595.645 per hari dan meningkat menjadi Rp1.772.820.000 per hari selama program berlangsung.

Lonjakan tertinggi terjadi pada layanan balik nama kendaraan bermotor yang meningkat hingga 304 persen.

“Layanan balik nama kendaraan menjadi yang paling tinggi peningkatannya selama program pemutihan berlangsung,” ujar Hadianto.

Data Bapenda mencatat, layanan balik nama kendaraan meningkat dari rata-rata 37 layanan menjadi 153 layanan per hari.

Selain itu, layanan teliti ulang juga meningkat 62 persen, dari 572 layanan menjadi 928 layanan per hari.

Sementara itu, total nilai PKB yang dihapuskan selama program pemutihan di Provinsi Bengkulu mencapai Rp22.853.682.000.

Dari total tersebut, nilai pajak yang berhasil direalisasikan atau dibayarkan masyarakat mencapai Rp8.530.436.000 dengan jumlah kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan sebanyak 10.556 unit kendaraan.

Kota Bengkulu menjadi daerah dengan jumlah kendaraan terbanyak yang memanfaatkan program pemutihan, yakni 3.794 unit kendaraan dengan realisasi pembayaran mencapai Rp3,4 miliar.

Kemudian disusul Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 1.024 unit kendaraan dengan realisasi Rp728 juta dan Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 754 unit kendaraan dengan realisasi Rp510 juta.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah Provinsi Bengkulu.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved