Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bengkulu

Kapan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Cair? Ini Jadwalnya

Pemprov Bengkulu segera mencairkan gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu. Besarannya dihitung proporsional sesuai masa kerja.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
GAJI KE 13 - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat diwawancarai wartawan di Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Pemprov Bengkulu segera mencairkan gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu. Besarannya dihitung proporsional sesuai masa kerja. 

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan seragam.

Menurut Tommy, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Juknis yang sudah diterbitkan mengatur secara jelas terkait pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk anggota DPRD, PPPK, dan PPPK paruh waktu," kata Tommy kepada wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, secara umum mekanisme pembayaran gaji ke-13 tidak berbeda jauh dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Kelompok pegawai ini menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.

Sesuai petunjuk teknis pemerintah, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Selain mengatur mekanisme perhitungan bagi PPPK, petunjuk teknis juga menetapkan komponen penghasilan yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. 

Pembayaran juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, meski tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Tommy memastikan BKAD telah mulai menyalurkan anggaran kepada OPD yang telah menyampaikan dokumen pengajuan pencairan secara lengkap.

"Saat ini pembayaran sudah mulai kami realisasikan. Begitu berkas pengajuan dari OPD masuk dan dinyatakan lengkap, pembayaran langsung kami proses," ujarnya.

Berdasarkan data BKAD hingga Senin pukul 13.00 WIB, masih terdapat 16 OPD yang belum mengajukan pencairan gaji ke-13. Kondisi tersebut umumnya disebabkan proses administrasi yang masih berlangsung di masing-masing perangkat daerah.

BKAD menegaskan siap memproses seluruh pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh pengajuan dari OPD dapat segera rampung sehingga gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu dapat diterima tepat waktu.

Pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, terutama untuk mendukung pengeluaran pendidikan anak dan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved