Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya
Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).
Vonis Anca
Ketua Majelis Hakim Paisol, menjatuhkan vonis ke Anca 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Anca tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evriansyah alias Anca berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Anca dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyebut terdapat faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Sidang Vonis Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
Evriansyah Ajudan Gubernur Rohidin
Anca Ajudan Rohidin Mersyah
Isnan Fajri
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
| Detik-detik Tangis Eks Gubernur Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-Mersyah-Cs-menghadapi-sidang-vonis.jpg)