Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG ROHIDIN CS - Kolase Rohidin Mersyah (kiri) Isnan Fajri (tengah) dan Evriansyah (kanan). Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025). 

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (TIM REDAKSI: Laporan Beta Misutra dan Jiafni Rismawarni)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved