Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara 

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
VONIS ROHIDIN - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai divonis hakim 10 tahun penjara. Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025). 

Ketua Majelis Hakim Paisol, terdakwa divonis 7 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isnan Fajri berupa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Isnan dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama. 

Vonis Anca

Ketua Majelis Hakim Paisol, menjatuhkan vonis ke Anca 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, berbeda dengan putusan terhadap Rohidin Mersyah, Anca tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evriansyah alias Anca berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Anca dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyebut terdapat faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved