Senin, 13 April 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara 

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
VONIS ROHIDIN - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai divonis hakim 10 tahun penjara. Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya buka suara usai divonis 10 tahun penjara. 

Majelis Hakim Tipikor Bengkulu resmi menjatuhkan vonis kepada Rohidin Mersyah dan dua kaki tangannya Isnan Fajri dan Ajudanya Evriansyah alias anca dalam kasus korupsi.

Diketahui, Rohidin Mersyah Cs menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohidin Mersyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada saudara Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara," kata Hakim Paisol

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. 

Bila tidak dibayar, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Rohidin menegaskan dirinya masih akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurutnya, sejak awal statusnya sebagai peserta Pilkada seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu.

Saat diperiksa dan ditahan oleh KPK, statusnya kala itu masih sebagai Calon Gubernur.

"Saat itu juga ada keputusan bersama MK, Kapolri, Kejaksaan, termasuk KPK, bahwa yang sedang posisi calon tidak boleh ditangkap, tidak boleh ditahan, apalagi diperiksa. Tapi justru saya ditahan, ditersangkakan," ungkap Rohidin, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK

Ia menilai aturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya pihak yang menunggangi kesempatan politik.

Hal ini, menurutnya, terbukti ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara resmi, sesuatu yang dianggapnya melanggar aturan.

Atas dasar itu, Rohidin menyebut dirinya memiliki kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang melatarbelakangi proses hukum hingga berujung pada vonis hari ini.

"Di hati saya tidak menuduh siapapun, saya ikhlas menerimanya dengan segala tanggung jawab saya. Saya yakin kebenaran akan ada di waktu yang tepat," kata Rohidin.

Vonis Isnan Fajri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved