Berita Bengkulu

Kemenkum Bengkulu Bahas Strategi Kebijakan Terkait Implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
DISKUSI KEMENKUM BENGKULU - Kanwil Kemenkum Bengkulu menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum, Selasa (2/9/2025). Hadir para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Bengkulu beserta jajaran, di Aula Soekarno dan ratusan peserta dari berbagai kalangan secara virtual. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum, Selasa (2/9/2025).

Diskusi mengangkat tema “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”.

Hadir para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Bengkulu beserta jajaran, di Aula Soekarno dan ratusan peserta dari berbagai kalangan secara virtual.

Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi menegaskan, pentingnya forum ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Keberadaan paralegal sangat strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Paralegal harus dipastikan memiliki hak, kewajiban, kompetensi, serta dukungan pelatihan dan pengawasan agar layanan bantuan hukum sesuai standar,” ujarnya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis.

Ia menyampaikan bahwa pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang telah berjalan selama empat tahun.

“Analisis ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peran paralegal telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara aturan dengan praktik di lapangan,” ujarnya.

Diskusi menghadirkan 3 narasumber, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Hero Herlambang Bratayudha.

Hero Herlambang menyampaikan hasil analisis strategi kebijakan Permenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dinilai belum efektif dan optimal sebagai pedoman penyelenggaraan, karena masih memiliki kekurangan baik secara formil maupun substantif normatif.

Regulasi ini belum mampu menjadi dasar lahirnya kebijakan strategis di daerah, terutama karena tidak mengatur secara jelas dukungan, peran, dan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Akibatnya, berbagai permasalahan dalam praktik penyelenggaraan Paralegal di daerah masih belum terakomodir maupun teratasi oleh regulasi tersebut.

Sementara, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. selaku Guru Besar Fakultas Hukum UNIB menyampaikan tentang Kedudukan Paralegal dalam hukum acara, hak dan kewajiban dari paralegal.

Hak paralegal mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Kewajiban paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved