Berita Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong Berkolaborasi Lindungi Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar rapat koordinasi pembentukan MPIG di Rejang Lebong.
Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong Berkolaborasi Lindungi Kekayaan Intelektual Melalui Pembentukan MPIG
TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (25/9/2025).
Rapat Koordinasi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Asli Samin serta dihadiri Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rejang Lebong Anes Rahman.
Lalu ada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Nova Harneli, perwakilan instansi terkait, petani jeruk, pisang, apel, kolang-kaling, serta pengrajin batik dan pelaku UMKM.
“Potensi pertanian Rejang Lebong cukup beragam, mulai dari kopi, durian, jeruk, apel, hingga aren penghasil gula merah dan kolang-kaling,".
"Termasuk pisang haje kuning yang bercita rasa khas. Produk UMKM unggulan seperti kopi bubuk dan batik kaganga juga diharapkan dapat didaftarkan di Kemenkum,” kata Asli Samin dalam sambutannya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk lokal.
“Hari ini kita mengajak petani dan pelaku UMKM mendaftarkan produk unggulan agar mendapat perlindungan hukum. Indonesia pernah diklaim hak atas produk budaya seperti reog Ponorogo dan rendang oleh negara lain,” ujarnya.
Zulhairi juga mendorong Pemkab Rejang Lebong memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
“Target kami minimal 50 persen desa memiliki Posbakum. Di Rejang Lebong, capaian sudah 60 persen, ini patut diapresiasi,” beber Zulhairi.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Machyudhie menyampaikan materi mengenai kekayaan intelektual, potensi indikasi geografis di Kabupaten Rejang Lebong, serta tata cara pembentukan MPIG dan proses pendaftaran indikasi geografis.
Rapat Koordinasi serta sosialisasi Kekayaan Intelektual ini disambut positif petani dan pelaku UMKM.
Arnaldo, petani pisang haje kuning dari Desa Kayu Manis, menyatakan kesiapannya mendaftarkan produk pisangnya.
Hal serupa disampaikan Suli, petani apel, dan Tarmono, petani jeruk gerga dari Desa IV Suku Menanti.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rejang Lebong Anes Rahman menyambut baik inisiasi dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Ia menyatakan dukungan penuh atas pembentukan MPIG dan akan segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) MPIG untuk ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong.
Dengan adanya pembentukan MPIG, diharapkan produk-produk unggulan Kepahiang semakin terlindungi secara hukum, memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (Humas)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Bengkulu dan Bupati Mukomuko Teken Nota Kesepakatan
Berita Bengkulu
Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu
Kakanwil Kemenkum Bengkulu
Pemkab Rejang Lebong
Rejang Lebong
KemenkumBengkulu
KanwilKemenkumBengkulu
Zulhairi
| Bank Indonesia Paparkan Potensi Investasi Bengkulu Capai Rp59,8 Triliun |
|
|---|
| Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadispora Bengkulu Tengah Diberhentikan |
|
|---|
| Sosok Sri Murni Kajari Bengkulu Tengah yang Baru, Miliki Kekayaan Rp 1,12 Miliar |
|
|---|
| Dispora Bengkulu Tengah Gelar Penataran Wasit dan Pelatih Voli, Tingkatkan Kualitas hingga ke Desa |
|
|---|
| Optimalisasi PAD di Bengkulu, Wagub Mian Ingatkan Perusahaan Taat Membayar Pajak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.