Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Seret Hartanto Oknum Pengacara Jadi Tersangka Ketiga

Hartanto, Oknum Advokat Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025). 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka tersebut, pada Kamis (23/10/2025) malam. 

Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. 

Proyek pembangunan tol ini merupakan bagian penting dari program konektivitas nasional, namun justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara diperkirakan hingga Rp4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan bahwa dalam perkara ini peran para tersangka cukup dominan, mengingat keduanya memiliki kewenangan strategis dalam proses pembebasan lahan.

"Tersangka yang kepala BPN itu kan sebagai ketua tim pembebasan lahan untuk jalan tol. Dalam hal ini terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas B yang diketuai oleh HM, mantan kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah," ungkap Danang, Kamis (23/10/2025).
Tersangka Ahadiya Seftiana berperan sebagai ketua pelaksana pada kegiatan pembebasan lahan di Bengkulu Tengah. 

Ia bertanggung jawab dalam proses administratif dan pelaksanaan di lapangan, termasuk pendataan serta penilaian terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang terdampak proyek jalan tol tersebut.

"Kalau tersangka AS itu adalah selaku ketua pelaksana pada pembebasan lahan di Bengkulu Tengah pada saat itu. Dalam pelaksanaannya, salah satunya terkait dengan tanam tumbuh yang jumlahnya sedang kami hitung," kata Danang.

Menurut Danang berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. 

Beberapa bidang lahan yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru masuk dalam daftar dan mendapatkan pembayaran.

Selain itu, terdapat temuan terkait nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan taksiran wajar, bahkan sebagian dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai sebenarnya.

"Untuk estimasi kerugian saat ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar lebih," ujar Danang.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dan Lapas Perempuan Bentiring untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved