Berita Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Dukung Pidana Kerja Sosial, Siap-siap Perubahan Besar di Bengkulu 2026
Gubernur Helmi Hasan mendukung penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Gubernur Helmi Hasan mendukung penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu
- Di beberapa negara pidana kerja sosial sudah diterapkan
- Undang-undang KUHAP yang baru sudah mengatur penerapan sanksi sosial
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Helmi Hasan mendukung penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu.
Hal itu diungkapkan Helmi usai melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial, di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Helmi mengatakan, di beberapa negara pidana kerja sosial sudah diterapkan.
“Kalau di beberapa negara luar sudah biasa diterapkan (pidana kerja sosial, red) tadi kata pak Sesjampidum kita nunggu regulasi, dan regulasinya baru sekarang,” ungkap Helmi saat diwawancara, Selasa (25/11/2025) pukul 11.35 WIB.
Helmi menjelaskan, dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sangat bersemangat dengan adanya pidana kerja sosial ini.
“Kita dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sangat bersemangat, penerapan pidana kerja sosial sangat diharapkan oleh seluruh pihak,” jelas Helmi.
Helmi menilai pihak kejaksaan progresif dengan adanya penerapan pidana kerja sosial ini, dan juga mengedepankan hati nurani.
Untuk keputusan-keputusan hukum, tidak perlu diberlakukan pidana kurungan penjara, tapi pidana ini bisa kerja sosial.
“Artinya mengedepankan hati nurani, untuk keputusan hukum, tidak perlu pidana kurungan penjara, tapi pidana ini bisa kerja sosial,” ujar Helmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar dalam pidatonya menyampaikan, sanksi pidana sosial ini belum dikenal dalam KUHAP peninggalan Belanda yang menekankan pembalasan.
“Dalam KUHAP nasional yang akan dilaksanakan pada tahun depan, mengedepankan sesuatu sikap yang progresif, bagaimana memulihkan suatu keadaan yang sudah rusak oleh suatu perbuatan kejahatan,” papar Victor dalam pidatonya.
Dalam ketentuan Undang-undang KUHAP nasional sudah diatur sedemikian rupa dengan adanya penerapan sanksi sosial.
“Restoratif justice bagaimana memulihkan sesuat yang rusak menjadi keadaan semula. Dalam ketentuan Undang-undang KUHAP nasional sudah diatur sedemikian rupa, adanya penerapan sanksi sosial,” jelas Victor.
“Sanksi sosial ini memang dimensinya sangat luas pemahamannya, tetapi dalam dunia praktiknya, yang nanti akan kita hadapi, sanksi sosial itu sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” sambung Victor.
| Kapal Tongkang Karam di Pantai Desa Gunung Kayo Bengkulu Selatan, BPBD Turun ke Lokasi |
|
|---|
| CCTV Akan Dipasang di Wilayah Rawan Kejahatan Bengkulu, Polda Koordinasi dengan Pemda |
|
|---|
| 2 Remaja Terekam CCTV Bobol Kotak Amal Masjid di Bengkulu pada Siang Hari |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Mulai Disalurkan, PPPK Paruh Waktu Dibayar Proporsional |
|
|---|
| Festival Tabut 2026, Pemprov Bengkulu Targetkan 250 Ribu Kunjungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gubernur-Bengkulu-Helmi-dukung-penerapan-pidana-kerja-sosial.jpg)