Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bengkulu

Gubernur Helmi Hasan Dukung Pidana Kerja Sosial, Siap-siap Perubahan Besar di Bengkulu 2026

Gubernur Helmi Hasan mendukung penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu, Selasa (25/11/2025).

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Panji Destama
PIDANA KERJA SOSIAL - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan foto bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI Undang Magopal dan Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih, di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11/2025). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendukung pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan tahun 2026 nanti. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Helmi Hasan mendukung penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu
  • Di beberapa negara pidana kerja sosial sudah diterapkan
  • Undang-undang KUHAP yang baru sudah mengatur penerapan sanksi sosial

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Helmi Hasan mendukung penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu.

Hal itu diungkapkan Helmi usai melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial, di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Selasa (25/11/2025).

Helmi mengatakan, di beberapa negara pidana kerja sosial sudah diterapkan.

“Kalau di beberapa negara luar sudah biasa diterapkan (pidana kerja sosial, red) tadi kata pak Sesjampidum kita nunggu regulasi, dan regulasinya baru sekarang,” ungkap Helmi saat diwawancara, Selasa (25/11/2025) pukul 11.35 WIB.

Helmi menjelaskan, dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sangat bersemangat dengan adanya pidana kerja sosial ini.

“Kita dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sangat bersemangat, penerapan pidana kerja sosial sangat diharapkan oleh seluruh pihak,” jelas Helmi.

Helmi menilai pihak kejaksaan progresif dengan adanya penerapan pidana kerja sosial ini, dan juga mengedepankan hati nurani.

Untuk keputusan-keputusan hukum, tidak perlu diberlakukan pidana kurungan penjara, tapi pidana ini bisa kerja sosial.

“Artinya mengedepankan hati nurani, untuk keputusan hukum, tidak perlu pidana kurungan penjara, tapi pidana ini bisa kerja sosial,” ujar Helmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar dalam pidatonya menyampaikan, sanksi pidana sosial ini belum dikenal dalam KUHAP peninggalan Belanda yang menekankan pembalasan.

“Dalam KUHAP nasional yang akan dilaksanakan pada tahun depan, mengedepankan sesuatu sikap yang progresif, bagaimana memulihkan suatu keadaan yang sudah rusak oleh suatu perbuatan kejahatan,” papar Victor dalam pidatonya.

Dalam ketentuan Undang-undang KUHAP nasional sudah diatur sedemikian rupa dengan adanya penerapan sanksi sosial.

“Restoratif justice bagaimana memulihkan sesuat yang rusak menjadi keadaan semula. Dalam ketentuan Undang-undang KUHAP nasional sudah diatur sedemikian rupa, adanya penerapan sanksi sosial,” jelas Victor.

“Sanksi sosial ini memang dimensinya sangat luas pemahamannya, tetapi dalam dunia praktiknya, yang nanti akan kita hadapi, sanksi sosial itu sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” sambung Victor.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved