Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Tambang di Bengkulu

Kuasa Hukum Bantah Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi Terima Suap Rp1 Miliar

Hari Nobelta Kaban, pada Jumat (5/12/2025) membantah kliennya menerima suap Rp 1 miliar.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
BetaMisutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG - Kuasa Hukum Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi, Hari Nobelta Kaban saat diwawancara, Jumat (5/12/2025). Hari membantah kliennya menerima suap Rp1 miliar sebagaimana disebutkan oleh penyidik dalam sejumlah pemberitaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi membantah kliennya menerima suap Rp 1 miliar
  • Hari Nobelta Kaban menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana Rp1 miliar kepada kliennya

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa Hukum Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi, Hari Nobelta Kaban, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp1 miliar sebagaimana disebutkan oleh penyidik dalam sejumlah pemberitaan.

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sempat menyatakan mengidentifikasi adanya suap senilai Rp 1 miliar yang diterima oleh Sunindyo.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha tambang untuk memuluskan proses perizinan dan manipulasi dokumen pertambangan.

Sehingga hal tersebut yang menjadi salah satu alasan penyidik menetapkan Sunindyo sebagai salah satu tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 500 miliar.

Bantahan tersebut menurut Hari perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah berkembang tanpa dasar kuat, dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Dalam keterangannya, Hari Nobelta Kaban menegaskan bahwa tidak ada bukti, fakta, maupun dasar hukum yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada kliennya. 

"Kami menyampaikan bahwa sama sekali tidak ada aliran dana yang mengalir ke Pak Sunindyo," kata Hari, Jumat (5/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan yang dijalani Sunindyo, menurut Hari tidak ada satu pun pertanyaan ataupun materi pemeriksaan yang mengarah pada dugaan penerimaan dana ilegal. 

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh proses telah diikuti kliennya secara kooperatif.

"Dari materi pemeriksaan juga sama sekali tidak ada materi mengenai uang Rp 1 miliar," kata Hari.

Namun kendati demikian Hari menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan nantinya.

Pihaknya hanya akan fokus pada pembuktian bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah menyeret 13 tersangka.

Diketahui Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan bebeberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian Tipikor Pertambangan mereka adalah:

1.Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved