Berita Bengkulu
Tak Ada Lagi Penolakan Pasien! DPRD Bengkulu Pastikan RS Wajib Layani Berobat Gratis
Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring pastikanTak Ada Lagi Penolakan Pasien di Rumah sakit.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Pemprov Bengkulu memastikan program berobat gratis tetap berjalan pada 2026.
- APBD 2026 mengalokasikan Rp 44 miliar untuk Jamkesprov dan PBI-JK.
- DPRD menegaskan semua RS yang bekerja sama dengan BPJS wajib melayani pasien tanpa penolakan.
- Warga cukup membawa KTP Bengkulu untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan program pelayanan berobat gratis tetap berlanjut dan diperkuat pada tahun 2026.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 44 miliar untuk mendukung pembiayaan kesehatan masyarakat di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diarahkan untuk menopang dua program utama, yaitu Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Tahun 2026 kita tetap mempertahankan, bahkan menambah anggaran BPJS. Total Rp 44 miliar kita siapkan untuk Jamkesprov dan PBI-JK, karena daerah berkewajiban membayar iuran demi memperkuat status UHC,” ungkap Usin saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025) pukul 12.55 WIB.
Menurutnya, alokasi anggaran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar manfaat APBD benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan kesehatan gratis tanpa hambatan administrasi.
Berobat Cukup Bawa KTP Bengkulu
Usin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS tidak boleh lagi menolak pasien. Masyarakat cukup membawa KTP Provinsi Bengkulu, dan hak mendapatkan layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Selama ini, banyak warga merasa khawatir ketika hendak berobat karena tidak membawa kartu fisik BPJS atau status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut kerap menyulitkan, terutama dalam kasus darurat.
“Mulai sekarang, warga cukup bawa KTP. Status BPJS bisa langsung dilayani, tak boleh ada alasan penolakan dari rumah sakit,” papar Usin.
BPJS Tidak Aktif? Tetap Dilayani
Terkait masyarakat yang BPJS-nya tidak aktif atau sedang menunggak, Usin menekankan bahwa fasilitas kesehatan harus tetap memberikan pelayanan.
Ada mekanisme masa tenggang tiga hari kerja untuk mengaktifkan kembali status BPJS pasien yang sedang dirawat.
“Jika BPJS mati, rumah sakit wajib melayani dulu. Administrasi bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari sesuai regulasi,” jelas Usin.
Usin berharap anggaran Rp 44 miliar ini dapat menjamin kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang kesehatan terpenuhi tanpa kendala, sekaligus memastikan tidak ada lagi kasus pasien terlambat ditangani hanya karena persoalan administrasi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Bengkulu Susun Roadmap Pengelolaan Mangrove untuk 30 Tahun Mendatang, Jadi Benteng Alami Pesisir |
|
|---|
| Dolar AS Meroket, Perajin Tempe di Bengkulu Pilih Kurangi Berat daripada Naikkan Harga |
|
|---|
| Pelabuhan Linau Disiapkan Jadi Penyangga Pulau Baai, Revitalisasi Dimulai Tahun Depan |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Rekomendasikan SPPG Bermasalah Ditutup, Banyak Belum Punya IPAL dan Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Megamall Bengkulu Kembali Ramai, Wahana Anak dan XXI Jadi Magnet Pengunjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tahun-2026-Ketua-Komisi-IV-DPRD-Bengkulu-Usin-pastikan-RS-tak-bolek-menolak-pasien.jpg)