Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bengkulu

Program Bayar Pajak Kendaraan Berhadiah Umrah di Bengkulu Diundi 31 Desember 2025

Pemprov Bengkulu akan melakukan pengundian pemenang program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhadiah umrah, pada 31 Desember 2025 mendatang.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/HO
HADIAH UMRAH - Poster bayar pajak berhadiah umrah di Bengkulu. Pemprov Bengkulu akan melakukan pengundian pemenang program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhadiah umrah, pada 31 Desember 2025 mendatang. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Bengkulu akan melakukan pengundian pemenang program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhadiah umrah, pada 31 Desember 2025 mendatang.
  • Kendaraan yang diikutsertakan harus merupakan kendaraan milik pribadi atau perseorangan yang dibuktikan dengan kepemilikan
  • Peserta diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) Tahun Pajak 2025 tepat waktu.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengundian pemenang program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah di Provinsi Bengkulu direncanakan pada 31 Desember 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, usai memimpin rapat persiapan  di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12/2025).

Dipaparkan sejumlah persyaratan bagi peserta program.  Di antaranya, kendaraan yang diikutsertakan harus merupakan kendaraan milik pribadi atau perseorangan yang dibuktikan dengan kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.

Program ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan milik perusahaan, yayasan, maupun badan usaha lainnya. 

Selain itu, peserta diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) Tahun Pajak 2025 tepat waktu.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bengkulu Lewat Layanan Samsat Drive Thru

Program PKB Berhadiah Umrah juga tidak berlaku bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat atau direksi Bank Bengkulu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan pengundian akan menyesuaikan dengan agenda keagamaan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada malam pergantian tahun. 

BAYAR PAJAK Suasana di Samsat Drive Thru MPP Kota Bengkulu.  Warga Bengkulu dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan Samsat Drive Thru
BAYAR PAJAK Suasana di Samsat Drive Thru MPP Kota Bengkulu. Warga Bengkulu dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan Samsat Drive Thru (Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Pada 31 Desember 2025, terlebih dahulu akan dilaksanakan zikir dan doa bersama menyambut Tahun Baru di Masjid Baitul Izzah.

“Pada malam 31 Desember, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar zikir dan doa bersama di Masjid Baitul Izzah. Setelah kegiatan tersebut selesai, pengundian Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan dapat dilaksanakan selepas sholat Isya,” ujar Herwan Antoni.

Untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan pengundian tersebut masih bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kondisi serta agenda pemerintah daerah.

Pj Sekda berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat terus meningkatkan koordinasi dan mematangkan persiapan.

Sehingga program ini dapat berjalan lancar, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. (RILIS)

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved