Berita Bengkulu
THR ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair, Untuk PPPK Paruh Waktu Masih Dibahas
Pemprov Bengkulu memastikan THR ASN segera cair dalam 1–2 hari. Sementara itu, pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu regulasi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Proses pembayaran THR saat ini tengah disiapkan oleh Badan Kuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu.
- Pemerintah daerah juga akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Anggaran untuk membayar THR bagi seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai dari Rp52 Miliar hingga Rp64 Miliar.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, mengatakan proses pembayaran THR saat ini tengah disiapkan oleh Badan Kuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu.
“THR insyaAllah akan segera kita bayar ya, dalam 1-2 hari ini tadi sudah dilaporkan oleh Kepala BKAD insyaAllah akan siap, dan nanti langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” ungkap Herwan saat diwawancarai wartawan di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, Kamis (12/3/2026) pukul 10.49 WIB.
Soal THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menanggapi nya.
Dari peraturan pemerintah (PP), Herwan mengatakan PPPK masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun untuk regulasinya akan menunggu dari Pemerintah Pusat dan juga akan berkonsultasi ke BPKP.
Tentu pihaknya, masih menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil keputusan, untuk THR bagi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk PPPK Paruh Waktu, kita masih menunggu. Kita akan melihat regulasinya terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” jelas Herwan.
Baca juga: 67 Titik Api Terdeteksi di Bengkulu, Cuaca Ekstrem hingga Kebakaran Hutan dan Lahan Mengancam
Pemerintah daerah juga akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di peraturan pemerintah itu mengatur mengenai PPPK, namun tak disebutkan secara khusus soal PPPK Penuh waktu atau Peruh Waktu. Namun, kita perlu melihat kembali regulasinya dan melakukan konsultasi, misalnya dengan pihak terkait. Mudah-mudahan nanti ada hasilnya dan itu akan menjadi kebijakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah.
"Sekarang masih menunggu PP tentang pemberian kita masih menunggunya,” ungkap Kepala Badan Keuangna dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui whatsapp di Bengkulu, Selasa (3/3/2026) pukul 14.05 WIB.
Lantas bagaimana pembayaran THR untuk PPPK di Pemprov Bengkulu?
Tommy mengungkapkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu tentu akan mendapatkan THR sama seperti PNS.
Untuk besaran yang diterima PPPK Penuh Waktu, THR yang diterima sebesar gaji pada bulan sebelumnya.
Berita Bengkulu Terpopuler
berita bengkulu terbaru
berita bengkulu hari ini
berita bengkulu terupdate
Berita Bengkulu
| Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wagub Mian Ajak Warga Bengkulu Perkuat Persatuan |
|
|---|
| Rp35 Miliar Digelontorkan, Kawasan Danau Dendam Bengkulu Akan Punya Area UMKM hingga Panggung Budaya |
|
|---|
| Polisi Selidiki Sosok ‘Nenek’ yang Diduga Pemasok Sabu di Binduriang Rejang Lebong |
|
|---|
| Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelalo Rejang Lebong |
|
|---|
| Danau Dendam Tak Sudah Ditutup Total, Pedagang Berharap Wisata Makin Ramai Setelah Ditata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Provinsi-Bengkulu-Herwan-Antoni-saat-ditanya-soal-WFA-dan-Pemangkasan-TPP.jpg)