Sabtu, 13 Juni 2026

Berit Bengkulu

Imbas UU HKPD, Pemprov Bengkulu Targetkan Belanja Pegawai 30 Persen

Pemprov Bengkulu menyiapkan beberapa simulasi strategi agar belanja pegawai bisa ditekan di bawah 30 persen pada 2027 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
SEKDA - Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3/2026). Pemprov Bengkulu menyiapkan beberapa simulasi strategi agar belanja pegawai bisa ditekan di bawah 30 persen pada 2027 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. 

“Intinya, jika pendapatan daerah meningkat dan belanja pegawai bisa dikendalikan, maka target 30 persen dapat tercapai,” tutupnya.

WFA-TPP Dipangkas

Ribuan PPPK di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring penerapan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Berdasarkan data BKD Provinsi Bengkulu per 26 Maret 2026, terdapat 1.626 PPPK penuh waktu. Sementara 4.365 PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dalam belanja barang dan jasa.

Di sisi lain, BKAD Provinsi Bengkulu mencatat belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 45 persen dari APBD yang nilainya lebih dari Rp2 triliun.

Angka tersebut termasuk pembayaran sertifikasi guru, meskipun bersumber dari APBN, namun tetap masuk dalam perhitungan belanja pegawai.

Menanggapi hal ini, Herwan menegaskan Pemprov Bengkulu telah melakukan sejumlah langkah penyesuaian.

Salah satunya adalah moratorium penerimaan pegawai, termasuk tidak menerima pindahan dari daerah lain.

Selain itu, efisiensi juga dilakukan melalui penyesuaian TPP dan tidak membuka rekrutmen pegawai baru.

“Saat ini jumlah pegawai sudah cukup dan jenis tenaganya juga sudah tersedia,” ujarnya.

Pemprov Bengkulu juga tengah menyusun berbagai simulasi kebijakan sebagai dasar menentukan langkah ke depan.

“Kami akan melihat dari simulasi tersebut kebijakan apa yang paling tepat untuk menekan belanja pegawai,” jelasnya.

Terkait PPPK paruh waktu, Herwan menegaskan pembiayaannya tidak masuk dalam struktur belanja pegawai APBD.

“PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani komponen belanja pegawai,” tutupnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved