PPPK Terancam PHK Massal
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal PPPK Terancam PHK Massal Imbas UU HKPD: Kita Cari Solusi Lain
Gubernur Bengkulu sebut Pemprov masih cari solusi tekan belanja pegawai tanpa PHK PPPK.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Pemprov Bengkulu cari solusi tanpa PHK PPPK.
- Belanja pegawai saat ini 45 persen dari APBD.
- Batas maksimal 30 persen sesuai UU HKPD.
- Opsi efisiensi: OPD, moratorium ASN, WFH.
- Simulasi anggaran targetkan turun di bawah 30 persen.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan pemerintah provinsi masih mencari solusi lain untuk menekan belanja pegawai, sehingga tidak perlu melakukan PHK terhadap PPPK dampak pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran.
Namun, untuk saat ini belanja pegawai di Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai 45 persen dari total APBD Provinsi Bengkulu.
Sementara, di Provinsi NTT ribuan PPPK terancam di PHK, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan belanja pegawai.
Apakah nasib 1.626 PPPK di Bengkulu akan sama dengan di NTT yang terancam di PHK.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat ditanya oleh wartawan upaya Pemprov Bengkulu, akan melakukan hal yang sama dengan Pemprov NTT.
“Ya, kita tidak berpikir ke sana. Kita masih mencari solusi lain (PHK PPPK, red),” ungkap Helmi saat ditanya wartawan usai memimpin apel pagi, Senin (30/3/2026) pukul 08.28 WIB.
Helmi menegaskan pemerintah provinsi terus mencari solusi untuk menekan pengeluaran anggaran daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: PPPK di Seluruh Indonesia Terancam PHK Massal Setelah Lebaran, DPR: Karena Ada UU HKPD
Menurut Helmi, kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Salah satu solusinya adalah perampingan OPD. Artinya, dengan perampingan OPD ini mungkin sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar bisa kita hemat,” tutur Helmi.
| Tak Hanya PHK Massal PPPK, APBD Bengkulu Juga Terancam Ditolak dan Pelayanan Publik Terdampak |
|
|---|
| Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Kepahiang Minta Tolong Pemerintah Pusat Bayarkan Gaji PPPK |
|
|---|
| Strategi Pemkot Bengkulu Tekan Belanja Pegawai, Pangkas Perjalanan Dinas hingga Genjot PAD |
|
|---|
| Strategi Bupati Seluma Teddy Rahman Agar Tak PHK Massal PPPK: Tantang Kepala OPD |
|
|---|
| Senator Bengkulu Leni John Latief Nilai Gaji PPPK Membebani APBD, Minta Solusi dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/asn-bengkulu-helmi-hasan-2342343.jpg)