PPPK Terancam PHK Massal
PPPK di Seluruh Indonesia Terancam PHK Massal Setelah Lebaran, DPR: Karena Ada UU HKPD
Ribuan PPPK terancam PHK usai Lebaran 2026 akibat UU HKPD, DPR minta penundaan aturan belanja pegawai.
Ringkasan Berita:
- PPPK terancam PHK massal akibat UU HKPD yang batasi belanja pegawai.
- DPR mendesak penundaan aturan untuk cegah pemutusan kontrak massal.
- Batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD mulai berlaku 2027.
- Banyak daerah sudah melebihi batas hingga di atas 40 persen.
- DPR tawarkan empat opsi solusi, termasuk penundaan aturan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai Lebaran 2026.
Ancaman tersebut menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Setidaknya sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.
Seperti diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.
Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).
Sorotan DPR
Masalah tersebut kini mendapat sorotan DPR RI yang mendesak pemberlakuan aturan baru tersebut ditunda.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai.
Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.
Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.
"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).
| Strategi Pemkot Bengkulu Tekan Belanja Pegawai, Pangkas Perjalanan Dinas hingga Genjot PAD |
|
|---|
| Strategi Bupati Seluma Teddy Rahman Agar Tak PHK Massal PPPK: Tantang Kepala OPD |
|
|---|
| Senator Bengkulu Leni John Latief Nilai Gaji PPPK Membebani APBD, Minta Solusi dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Target 30 Persen Dinilai Berat, Pengamat Ingatkan Pemda di Bengkulu Jangan PHK Massal PPPK |
|
|---|
| UU HKPD Dorong Efisiensi Anggaran, Akademisi Bengkulu Soroti Soal Target 30 Persen belanja Pegawai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ribuan-PPPK-Paruh-Waktu-Provinsi-Bengkulu-tak-masuk-WFA.jpg)