Kamis, 30 April 2026

Polemik PPP Bengkulu

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya
POLEMIK PPP - DPP PPP resmi mengeluarkan surat terkait pembatalan pengesahan Plt DPW dan DPC PPP di sejumlah daerah, 13 Maret 2026. Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah berdampak langsung pada dinamika internal partai. 

Ringkasan Berita:
  • Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang telah digelar sebelumnya dinilai tidak sah secara organisasi. 
  • DPP secara tegas mencabut dan membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia, termasuk Bengkulu.
  • Dampak paling nyata dari pembatalan SK Plt adalah tidak sahnya pelaksanaan Muswil PPP Bengkulu yang sebelumnya telah digelar.  

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah berdampak langsung pada dinamika internal partai.

Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang telah digelar sebelumnya dinilai tidak sah secara organisasi.

Surat resmi DPP PPP bernomor 009/IN/DPP/III/2026 tentang Pembatalan Pengesahan Plt DPW dan DPC PPP menjadi dasar bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Plt tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 13 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen.

Dalam surat tersebut, DPP secara tegas mencabut dan membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia, termasuk Bengkulu.

Bahkan, ditegaskan bahwa seluruh produk keputusan yang dihasilkan dari SK tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.

Tak hanya itu, DPP juga mengembalikan kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang kepada struktur sebelumnya sebagaimana hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang (Muscab) terakhir yang sah.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PPP Bengkulu periode 2021–2026 Riki Supriadi menegaskan, dengan terbitnya surat tersebut, status Plt di Bengkulu otomatis gugur.

“Dengan keluarnya surat itu, artinya Plt yang pernah diterbitkan oleh DPP untuk Bengkulu batal. Termasuk seluruh keputusan yang dikeluarkan Plt tersebut cacat hukum dan batal,” ujar Riki saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (8/4/2026).

Muswil Dinilai Tidak Sah

Dampak paling nyata dari pembatalan SK Plt adalah tidak sahnya pelaksanaan Muswil PPP Bengkulu yang sebelumnya telah digelar.

Ia menilai, Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilaksanakan di bawah kepemimpinan Plt yang tidak memiliki mandat resmi dari Sekretaris Jenderal.

“Artinya Muswil yang diselenggarakan kemarin batal, walaupun dihadiri ketua umum. Karena Sekjen tidak pernah memberikan mandat Plt,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved