Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani Jadi Tersangka Ketiga Korupsi Dana Pilkada 2024

Kejari Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA - Kejari resmi tetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada tahun 2024, Kamis (6/11/2025). 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam penggeledahan kantor KPU, termasuk puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
 
Plt Kajari Bengkulu Selatan Jainah melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyebutkan tersangka tersebut yakni SR Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan

Namun diketahui, SR dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak menjabat sebagai sekretaris KPU Bengkulu Selatan karena memasuki pensiun sebelum jadi tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari," ungkap Hendra Catur Putra.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved