Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp25 miliar di Bengkulu Selatan Masih Tunggu Audit

Kejari Bengkulu Selatan tetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada Rp25 miliar, kerugian negara masih diaudit.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA – Kejari Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Ea, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, Kamis (6/11/2025). Kerugian negara masih diaudit. 

Ringkasan Berita:
  1. Kejari Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.
  2. Tersangka baru adalah Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani.
  3. Dua tersangka lain yakni mantan Sekretaris dan Bendahara KPU.
  4. Kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris KPU, Bendahara KPU, dan satu tersangka baru yang merupakan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani.

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan besaran kerugian negara atas kasus ini.

“Kerugian masih menunggu audit, namun dana hibah Pilkada yang dikeluarkan senilai Rp25 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (8/11/2025).

Hendra menjelaskan, penambahan tersangka baru dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan dan tahapan yang sudah berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (6/11/2025).

“Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ungkap Hendra.

Ia menambahkan, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru akan bergantung pada perkembangan penyidikan, sementara untuk besaran kerugian masih menunggu hasil audit.

“Untuk tersangka baru ini nanti pelimpahan kita akan menunggu prosesnya, karena dua tersangka yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai. Namun kalau waktunya memungkinkan, maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” jelas Hendra.

Adapun peran Ketua KPU Bengkulu Selatan dalam perkara ini karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai Divisi Keuangan.

Dengan demikian, Ketua KPU dinilai mengetahui seluruh alur keuangan yang masuk dan keluar dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Sebagai informasi, dana hibah merupakan pemberian dari pihak lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan dana hibah Pilkada berupa uang untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Dana hibah tersebut diserahkan kepada KPU Bengkulu Selatan selaku penyelenggara Pilkada dan wajib digunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dana hibah yang telah diberikan tidak diwajibkan dikembalikan kepada Pemda, karena bersifat bantuan yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan dan kemajuan daerah Bengkulu Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved