Berita Bengkulu Selatan

Ramai Aplikasi VIR! Polres Bengkulu Selatan Warning: Jangan Terjebak Janji Cuan Instan

Polres Bengkulu Selatan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan aplikasi yang mudah menghasilkan uang

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
RONI MULYANTO - Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan Iptu Roni Mulyanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025). Roni mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan aplikasi yang menghasilkan uang dengan mudah. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bengkulu Selatan Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Aplikasi yang Mudah Hasilkan Uang
  • Namun, di Kabupaten Bengkulu Selatan belum ada terkait laporan korban aplikasi VIR ini.
  • Aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan aplikasi yang mudah menghasilkan uang seperti yang sedang viral saat ini yaitu Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR.

Kasat Intel Polres Bengkulu Selatan Iptu Roni Mulyanto mengungkapkan, imbauan ini disampaikan karena telah ada di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu melaporkan adanya masyarakat yang telah tertipu dengan aplikasi VIR yang beberapa minggu ini sudah tidak bisa digunakan.

“Kami sudah mendengar terkait aplikasi penghasil uang VIR ini, saat ini aplikasi itu memang sudah tidak bisa digunakan dan menurut informasi OJK membenarkan bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki surat izin,” ujar Roni kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025).

Meskipun aplikasi ini sudah viral dan sudah ada korban, dirinya mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bengkulu Selatan belum ada terkait laporan VIR ini.

“Kalau di Bengkulu Selatan belum ada laporan terkait pengguna aplikasi ini, maka kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat menggunakan aplikasi baru yang ada,” ungkap Roni.

Aplikasi permainan ini bukan hanya baru ini, namun ada aplikasi sebelumnya yang polanya hampir sama seperti aplikasi VIR ini.

Baca juga: Awal Mula Heboh Aplikasi VIR di Kepahiang: Ramai ASN dan Warga Ikut, Kini Saldo Tak Bisa Ditarik

Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk menggunakan aplikasi yang mudah menghasilkan uang apalagi aplikasi tersebut harus membayar deposit awal.

“Jadi kami selalu menerima laporan dari masyarakat, kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan aplikasi atau untuk lebih jelas dan pastinya silahkan dilihat atau dichek langsung aplikasi tersebut sudah berizin di OJK atau belum,” pungkas Roni.

OJK Sebut Belum Berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang aplikasi VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada izin maupun legalitas resmi yang dimiliki aplikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.
"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved