Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Nasib Kakek Tetangga yang Terlibat 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung di Bengkulu Selatan, Masih Disidik

Dua kakak yang mencabuli adiknya sudah disidang, sementara pelaku lain yang merupakan tetangga korban masih tahap kelengkapan berkas.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Dok Polres Bengkulu Selatan
PELAKU ASUSILA - Satreskrim Bengkulu Selatan saat mengamankan tiga orang pelaku asusila di Bengkulu Selatan. Dua kakak yang mencabuli adiknya sudah disidang, sementara pelaku lain yang merupakan tetangga korban masih tahap kelengkapan berkas. 

Ringkasan Berita:
  1. Pelaku pencabulan berinisial MD (63) masih menunggu berkas P19 dinyatakan lengkap sebelum tahap pelimpahan berkas ke JPU.
  2. Dua tersangka lain, FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban sudah menjalani sidang perda di PN Manna.
  3. Penyidik mempercepat proses perkara anak karena adanya batasan masa tahanan total 15 hari.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pelaku pencabulan anak berinisial MD (63) saat ini masih disidik dan menunggu berkas P19 dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua atau berkas P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan kakak kandung korban berinisial FR (15) dan FI (16), saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu M Akhyar mengungkapkan, dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur ditangani lebih cepat karena memiliki batasan masa tahanan, yaitu 7 hari dari penyidik dan 8 hari dari penuntut.

“Kita perkara anak ini punya batasan, maka pelimpahan dan persidangan lebih cepat dilakukan,” ungkap Akhyar.

Selain itu, untuk pelaku MD yang merupakan kakek-kakek dan tetangga korban, saat ini mendapat tambahan masa tahanan hingga 5 Desember 2025.

“Kita menunggu berkas lengkap, baru pelaku satunya lagi kita limpahkan untuk dilakukan sidang,” kata Akhyar.

2 Kakak Disidang

Sidang perdana dua tersangka rudakpaksa siswi Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan telah dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Dua tersangka berinisial FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban, telah menjalani persidangan perdana tersebut dan seluruh proses berjalan lancar.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Manna, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, mengungkapkan bahwa sidang perdana telah digelar kemarin, dan seluruh tahapan hukum mulai dari pembacaan dakwaan hingga proses pembuktian sudah dilaksanakan pada hari itu juga.

“Karena ini tersangka dan korban masih anak di bawah umur, maka sesuai amanat Undang-Undang (UU) adanya masa tahanan yang dibatasi maka sidang dilakukan lebih cepat dari sidang perkara lainnya,” ujar Samuel kepada TribunBengkulu.com, Rabu (19/11/2025).

Lanjut Samuel, dengan telah dilakukannya sidang perdana, maka semua pemeriksaan saksi dari proses pembuktian yang melingkupi semua alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi sampai pemeriksaan terdakwa, telah dilakukan.

“Jadi sidang selanjutnya pada tanggal 24 November 2025 sudah dilakukan sidang tuntutan dari penuntut umum,” ungkap Samuel.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved