Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Update Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah, Eks Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kedua
Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali berkembang.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Update kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan S (36), PNS yang pernah menjabat sebagai bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sebagai tersangka kedua, Rabu (1/10/2025).
Kasi Intelejen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Setelah ditetapkan, penyidik langsung membawa S ke Rutan Kelas II A Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa S diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara.
“Sebagai bendahara, S seharusnya bisa menolak pencairan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak dilakukan olehnya,” ujar Ade.
Meski demikian, Ade belum mau memastikan apakah S turut menikmati dana yang diduga hasil korupsi tersebut.
“Untuk pastinya, menikmati uang atau tidak, kita lihat di persidangan nanti,” tambahnya.
Ade juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah masih terus berjalan.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) dan mantan bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial EF (45) dan S (36).
EF sendiri merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2017–2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.
Menurut penyidik, modus yang dijalankan EF terbilang berani. Tersangka diduga mencairkan anggaran negara tanpa melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah.
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Bawaslu Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah
| Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
|
|---|
| Kejari Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Akuntan Publik Mulai Lakukan Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Waktu Dekat, Kejari Bengkulu Tengah akan Tambah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.