Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Update Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah, Eks Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kedua

Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali berkembang.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
TERSANGKA BERTAMBAH - Penyidik Kejari Bengkulu Tengah saat menggiring S (36) mantan bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017-2023 ke mobil tahanan, Rabu (1/10/2025). Kejari Bengkulu Tengah menetapkan S (36), PNS yang pernah menjabat sebagai bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sebagai tersangka kedua. 

“Modus tersangka yaitu mengeluarkan uang negara tanpa dilengkapi kwitansi atau bukti pengeluaran resmi. Bahkan, tagihan dan kwitansi yang ada pun tidak diverifikasi ataupun diuji kebenarannya oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

EF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) sore.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, tampak EF mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah' saat digiring keluar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Ia terlihat mengenakan masker, menundukkan kepala dan menyeka air mata yang dikawal ketat oleh dua personel TNI AD.

Kini, EF telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung 31 Juli 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan yang terkait pengadaan dan pengeluaran.

Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri siapa saja yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tambah Yudi.

Terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan EF, hingga saat ini masih dalam perhitungan dan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

"Untuk kerugian negara sedang kita kembangkan dan jika sudah ada nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," sampainya.

Baca juga: Anggaran 2026 Bengkulu Tengah Dipangkas Rp 144 Miliar, TPP Dievaluasi dan OPD Dirampingkan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved