Jumat, 1 Mei 2026

Korupsi di DPRD Bengkulu Utara

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Mantan Bendahara Andri Paisol Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Kasus Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG KORUPSI-Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara kepada Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.Dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3/2026). 

Selama persidangan kasus korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan.

Berbagai dokumen keuangan turut ditampilkan sebagai barang bukti di persidangan.

KORUPSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut terdakwa Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara, Senin (2/2/2026).
KORUPSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut terdakwa Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara, Senin (2/2/2026). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Andri Paisol dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Hakim memutuskan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3 miliar lebih.

Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Paisol dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Mekanisme Penyitaan Aset

Dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini, majelis hakim juga menegaskan mekanisme pembayaran uang pengganti.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved