Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Mantan Bendahara Andri Paisol Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Kasus Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Selama persidangan kasus korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan.
Berbagai dokumen keuangan turut ditampilkan sebagai barang bukti di persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Andri Paisol dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Hakim memutuskan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3 miliar lebih.
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Paisol dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Mekanisme Penyitaan Aset
Dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini, majelis hakim juga menegaskan mekanisme pembayaran uang pengganti.
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
| Tanggapan Bupati soal Pengungkapan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-BU-232026.jpg)