Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Mantan Bendahara Andri Paisol Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Kasus Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.
Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Ketentuan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis 4 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian menilai hukuman tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
Namun, sebagian lainnya menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum juga memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Soal apa kami menerima atau ajukan banding, kita masih akan fikir-fikir dalam 7 hari ini," kata kuasa hukum terdakwa, Wawan, usai persidangan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
| Tanggapan Bupati soal Pengungkapan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-BU-232026.jpg)