Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi di DPRD Bengkulu Utara

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Mantan Bendahara Andri Paisol Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Kasus Korupsi Setwan DPRD Bengkulu Utara

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG KORUPSI-Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara kepada Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.Dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3/2026). 

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.

Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Ketentuan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis 4 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian menilai hukuman tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

Namun, sebagian lainnya menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sikap Terdakwa dan Jaksa

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Jaksa Penuntut Umum juga memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

"Soal apa kami menerima atau ajukan banding, kita masih akan fikir-fikir dalam 7 hari ini," kata kuasa hukum terdakwa, Wawan, usai persidangan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved