Program Kredit Usaha Rakyat

Butuh Tambahan Modal? Simak Cara dan Syarat Ajukan KUR di Pegadaian Syariah Bengkulu

Pegadaian Syariah Bengkulu kini semakin memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan pembiayaan usaha melalui KUR Syariah

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
KUR PEGADIAN SYARIAH - Suasana di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Bengkulu, Kamis (23/10/2025). Pegadaian Syariah Bengkulu kini semakin memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan pembiayaan usaha melalui KUR Syariah 

Ringkasan Berita:
  • KUR Syariah di Pegadaian disebut Arum Express Loan KUR.
  • Untuk bisa mengajukan pembiayaan KUR Syariah di Pegadaian, calon nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pegadaian Syariah Bengkulu kini semakin memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan pembiayaan usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.

Program ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kebutuhan modal usaha, seperti pembelian barang dagangan, perlengkapan, atau kebutuhan usaha lainnya tanpa harus menyediakan barang jaminan.

Baca juga: Pegadaian Syariah Bengkulu Kucurkan Rp6 Miliar untuk Bantu UMKM Produktif

Manager Non Gadai Kantor Cabang Pegadaian Syariah Bengkulu, Donny Osmon, menjelaskan bahwa KUR Syariah di Pegadaian disebut Arum Express Loan KUR.

Produk ini sepenuhnya berbasis prinsip syariah dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

"Program KUR Syariah ini bisa diajukan langsung di seluruh outlet Pegadaian Syariah. Transaksi mudah, proses cepat, dan yang paling penting tanpa barang jaminan," Donny, Kamis (23/10/2025).

Berikut Persyaratan Berkas Pengajuan KUR Syariah

Untuk bisa mengajukan pembiayaan KUR Syariah di Pegadaian, calon nasabah perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

5. Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap seperti PBB atau SHM/SHGB

6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK)

7. Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved