Berita Bengkulu
Marak Iklan Pinjol di Platform Digital, OJK Bengkulu Ingatkan Jangan Tergiur 'Langsung Cair'
Maraknya iklan pinjaman online (pinjol) di berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga pesan media sosial, mulai meresahkan warga.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Iklan pinjol marak diberbagai platform digital, OJK Bengkulu ingatkan jangan mudah tergiur 'langsung cair'
- OJK memperketat pengawasan terhadap promosi produk keuangan digital, baik yang legal maupun ilegal
- OJK juga bekerja sama dengan Kominfo, Google, dan Meta untuk menekan penyebaran iklan pinjol ilegal
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Maraknya iklan pinjaman online (pinjol) di berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga pesan media sosial, mulai meresahkan warga.
Salah satunya dialami oleh warga Kota Bengkulu, Miftah (29) menceritakan dirinya risih dengan berbagai video iklan pinjol muncul di platform digital, yang hendak ia akses.
"Macam-macam iklannya, nggak satu nama. Videonya juga panjang ada 2 menitan, itu ajakan untuk Pinjol," keluh Miftah, Minggu (26/10/2025).
Iklan serupa sebenarnya sudah ia termuai sejak beberapa bulan terakhir. Namun, hanya di aplikasi untuk nonton drama maupun webtoon.
Akan tetapi, belakangan ini ia semakin banyak menemukan iklan Pinjol.
Selain sering muncul, juga bila ter-klik akan langsung diarahkan ke play store untuk mendownload aplikasi tersebut.
"Kini sampai mau buka dokumen juga ada iklan Pinjolnya ya. Kalau yang nggak tau, nggak detail bacanya bisa-bisa tergiur iklan itu," beber Miftah.
Ia menceritakan rekannya juga pernah terjebak dalam pinjol ilegal yang ditemukan lewat media sosial.
Awalnya iklannya tertarik karena bisa langsung cair tanpa syarat. Akan tetapi begitu telat bayar sehari, langsung diteror lewat WhatsApp. Bahkan kontak keluarga ikut dihubungi.
"Kalau pun terpaksa pinjam harus hati-hati. Sebelum pinjam, cek dulu ke situs OJK dan baca informasi soal pinjol legal. Baca tuntas aturannya, sebelum setuju," imbuh Miftah.
Terkait kondisi ini, menjadi sorotan serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak masyarakat tergoda dengan tawaran yang tampak mudah dan cepat cair, tanpa menyadari risiko di baliknya.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terhadap promosi produk keuangan digital, baik yang legal maupun ilegal.
"OJK secara aktif memantau dan menindak iklan pinjol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada triwulan pertama 2024 saja, kami telah memantau lebih dari 2.200 iklan produk dan layanan keuangan, dan sebagian ditemukan melanggar aturan promosi," ungkap Ayu.
Menurutnya, pengawasan tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang kemudian diperkuat oleh POJK Nomor 22 Tahun 2023.
| Menembus Ombak Demi Energi: Cerita di Balik Distribusi BBM ke Pulau Enggano |
|
|---|
| Cerita Rifai Tajuddin Selama Jabat Bupati Bengkulu Selatan, Selalu Dengarkan Keluhan Masyarakat |
|
|---|
| Momen Canda Tawa Wagub Mian dengan Petani Kopi di Rejang Lebong saat Cek Jalan Desa Pelalo |
|
|---|
| Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi Pasca Turun Harga |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Bengkulu Analisis dan Evaluasi Dua Perda Kabupaten Mukomuko |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.