Pembunuhan di Bengkulu Tengah

Breaking News: Perkelahian Berdarah, Ayah Tiri di Bengkulu Tengah Habisi Nyawa Anak Lelakinya

Seorang ayah tiri di Bengkulu Tengah membunuh anak tirinya, Senin malam (3/11/2025). Korban tewas bersimbah darah di rumahnya.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
PEMBUNUHAN - Pihak kepolisian saat mengevakuasi korban pembunuhan di rumahnya, Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. Peristiwa terjadi di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah.
  2. Korban berinisial Fe (30) tewas setelah berkelahi dengan ayah tirinya, Su.
  3. Kejadian berlangsung di kamar korban pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
  4. Ibu dan adik korban histeris dan meminta bantuan warga.
  5. Warga menemukan korban dalam kondisi lemah di teras rumah.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari data yang berhasil dihimpun, aksi pembunuhan ini terjadi di kediaman korban.

Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar.

Dengan alasan yang belum diketahui, terjadi perkelahian antara korban dan sang ayah.

Korban yang berinisial Fe (30) mengalami sejumlah luka akibat perkelahian tersebut hingga darah memenuhi kamar.

Ibu dan adik perempuan korban yang melihat kejadian itu langsung histeris dan memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan.

Warga yang mendengar teriakan itu segera mendatangi lokasi dan melihat korban sudah terduduk lemah di teras rumah.

Mereka kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan evakuasi.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban telah dalam kondisi tidak bernyawa.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar, saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk diautopsi," ujar Junairi.

Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

"Sekarang kita sedang mengejar keberadaan terduga pelaku, tadi kita lihat memang korban mengalami luka di bagian pundak," sampainya.

Kronologi Lengkap Kejadian

Kepala Desa Talang Empat, Samsir, mengungkapkan kronologi kejadian yang menewaskan Fe (30) di tangan ayah tirinya, Su.

Menurut Samsir, peristiwa tragis itu bermula saat sang ayah baru pulang dari kebun setelah menyadap karet pada pagi hari.

Sesampainya di rumah, Su mendapati anak tirinya berada di dalam kamar.

“Pelaku ini baru pulang dari kebun, langsung menuju kamar anaknya. Tidak lama setelah itu, terjadi perkelahian di dalam kamar,” jelas Samsir kepada TribunBengkulu.com.
Dalam perkelahian tersebut, Fe mengalami luka robek cukup parah di bagian pundak sebelah kiri.

Darah korban bahkan sempat menggenang di dalam kamar tempat kejadian.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab pertikaian antara keduanya.

Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, hubungan ayah dan anak tiri itu memang sempat renggang.

“Dua hari terakhir mereka memang tidak saling berbicara,” tambah Samsir.
Samsir juga mengungkapkan bahwa korban baru tinggal bersama ayah tirinya sekitar satu bulan terakhir.

“Kalau perpindahan anak ini sudah melapor ke kami di desa,” ujarnya.
Usai kejadian, warga yang mendengar keributan langsung berdatangan dan menemukan korban sudah dalam kondisi lemah.

Sementara pelaku langsung melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk proses autopsi.

Sementara itu, Polres Bengkulu Tengah terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik insiden berdarah ini.

Sosok Pelaku

Belakangan, identitas dan keseharian pelaku berinisial Su mulai terungkap.

Su diketahui bekerja sebagai pengurus kebun kelapa sawit milik Camat Karang Tinggi, Ferry Arianto.

Menurut Ferry, pelaku telah membantunya mengurus kebun selama dua tahun terakhir.

“Selama ini Su orangnya baik. Tidak pernah ribut dengan siapa pun, apalagi dengan keluarganya,” ujar Ferry kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/11/2025) siang.

Ferry mengaku sangat terkejut ketika mendengar kabar bahwa Su tega menghabisi anak tirinya sendiri.

“Saya tidak menyangka sama sekali. Su itu sudah saya anggap seperti kakak sendiri,” ungkapnya.

Ferry menambahkan, sekitar sepekan lalu, dirinya sempat berkunjung ke rumah Su. Saat itu, Su mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun.

“Waktu itu dia bilang sedang sakit. Saya sudah minta dia berobat. Tapi saat saya datang ke rumahnya, saya tidak bertemu dengan korban,” tutur Ferry.

Ternyata, Ferry baru mengetahui belakangan bahwa anak tiri Su tersebut sudah tinggal di rumah itu selama sekitar satu bulan terakhir.

Dari keseharian, Su dikenal sebagai sosok yang sederhana dan ramah terhadap warga sekitar.

“Dari sisi ekonomi, dia memang keluarga yang kurang mampu. Tapi secara sosial, dia orangnya baik dan mudah bergaul,” kata Ferry.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap Su yang melarikan diri setelah kejadian.

Sementara itu, jenazah korban Fe (30) telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Pidana Pembunuhan

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved