Korupsi Dinas Pertanian Kaur

Skandal Korupsi Dinas Pertanian Kaur Libatkan 12 Orang Tersangka, Ini Peran Kadis hingga Penyedia

Peran Tersangka Terbongkar, Kepala Dinas hingga Penyedia Terlibat Korupsi Proyek Pertanian Kaur

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Pers Rilis Polda Bengkulu Senin (27/10/2025). Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan bahwa dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu akhirnya membeberkan peran tersangka korupsi proyek pertanian Kaur yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Sebanyak 12 orang dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas hingga penyedia barang dan konsultan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

Proyek bernilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kaur itu sejatinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas petani di daerah tersebut. 

Namun, hasil penyelidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan banyak penyimpangan yang mengakibatkan program gagal total.

Baca juga: Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian Distan Kaur

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan bahwa dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda yang saling mendukung dalam skema penyimpangan anggaran.

Dari hasil pemeriksaan, Polda Bengkulu menemukan pola kerja sama antara pejabat dinas, penyedia barang, dan konsultan. 

Masing-masing punya peran dalam merekayasa dokumen, menaikkan harga, dan meloloskan alat yang tidak sesuai spesifikasi.

"Untuk perannya 1 orang sebagai Pengguna Anggaran (PA), 2 orang sebagai PPTK, dan selebihnya 9 orang itu sebagai penyedia jasa atau kontraktor," ungkap Fuad, Senin (27/10/2025).

Atas kasus ini Penyidik Polda Bengkulu juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi daring, rekening koran, dan dokumen pembayaran. 

Selain itu, 48 saksi dan enam ahli di bidang keuangan daerah, konstruksi, LKPP, pidana, BPKP, dan forensik digital telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian peran para tersangka.

Kini proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut. Berkas perkara tengah disiapkan untuk tahap I guna diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

Penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka terdiri dari pejabat dinas dan penyedia barang, yaitu:

1.LI (Kepala Dinas)

2.RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan)

3.JH (Pejabat Fungsional dan Perencanaan)

4.BS (Penyedia)

5.AA (Penyedia)

6.KMR (Penyedia)

7.YLS (Penyedia)

8.NZR (Penyedia)

9.YS (Penyedia)

10.AM (Penyedia)

11.JA (Konsultan)

12.EA (Konsultan)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved