Korupsi Dinas Pertanian Kaur

Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian Distan Kaur

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian di Dinas Pertanian Kaur

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Pers rilis pengungkapan kasus korupsi Polda Bengkulu, Senin (27/10/2025. Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Kaur
  • Polisi menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik dan alat yang dibelikan tidak dapat digunakan
  • Kasus ini melibatkan 12 tersangka dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas dan penyedia barang

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini melibatkan 12 tersangka dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas dan penyedia barang, yang diduga merugikan keuangan negara dan berdampak pada kelompok tani.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. 

"Kami menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik, alat yang dibelikan tidak dapat digunakan, dan beberapa alat lainnya ternyata dibeli melalui marketplace daring dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak," ungkap Andy, Senin (27/10/2025).

Dampak dari praktik korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program bantuan pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian.

Penyidik Polda Bengkulu menilai bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan ini sangat signifikan.

Daftar 12 Tersangka

Penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka terdiri dari pejabat dinas dan penyedia barang, yaitu:

1.LI (Kepala Dinas)

2.RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan)

3.JH (Pejabat Fungsional dan Perencanaan)

4.BS (Penyedia)

5.AA (Penyedia)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved