Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kepahiang

15 Pelajar SMP di Kepahiang Terancam Putus Sekolah Akibat Tak Ikuti TKA

Sebanyak 15 pelajar tingkat SMP di Kabupaten Kepahiang terancam putus sekolah. Beberapa di antaranya dilaporkan sudah menikah dan memilih berhenti.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan
SISWA SMP - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nining Fawely Pasju saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Jumat (29/5/2026). Sebanyak 15 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kepahiang terancam putus sekolah. Beberapa di antaranya dilaporkan sudah menikah dan memilih berhenti mengenyam pendidikan. 

Sebanyak 15 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kepahiang terancam putus sekolah. Beberapa di antaranya dilaporkan sudah menikah dan memilih berhenti mengenyam pendidikan. 

Data tersebut terungkap saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar masing-masing satuan pendidikan beberapa waktu lalu. Dalam laporan absensi pelaksanaan TKA, sejumlah siswa diketahui tidak lagi aktif mengikuti kegiatan sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr Nining Fawely Pasju mengatakan, TKA wajib diikuti para pelajar karena terintegrasi langsung dengan Asesmen Nasional. 

Menurutnya, jika siswa tidak mengikuti TKA maka dampaknya tidak hanya dirasakan siswa secara individu, tetapi juga berpengaruh terhadap sekolah. 

"Mayoritas siswa sudah terdaftar, masih ada siswa yang memilih tidak mengikuti TKA dengan berbagai alasan. Ada pula alasan sudah menikah dan berhenti sekolah. Tercatat di jenjang SMP di hari pertama ada 36 siswa yang tidak mengikuti TKA dan 33 siswa tidak mengikuti TKA pada hari kedua, sementara ada tiga orang pelajar SD tidak mengikuti TKA reguler," ucap Nining pada Jumat (29/5/2026)

Meski demikian, siswa yang tidak mengikuti TKA reguler masih diusulkan untuk mengikuti ujian susulan yang diselenggarakan pihak sekolah. 

Nining menjelaskan, TKA memang tidak mempengaruhi kelulusan siswa, namun hasilnya menjadi salah satu instrumen penting dalam pemetaan kemampuan akademik pelajar. 

"Namun, hasil TKA ini penting menjadi salah satu instrumen utama dalam seleksi akademik dan pemetaan kemampuan siswa untuk mengukur kemampuan akademik secara objektif," jelas Nining. 

Di sisi lain, pihaknya memastikan pelajar yang memilih menikah dan berhenti sekolah berpotensi besar tidak lulus dan masuk kategori putus sekolah. 

"Ada sekitar 15 orang pelajar yang berhenti sekolah. Kita berupaya untuk menekan angka putus sekolah agar memanfaatkan sekolah nonformal untuk mendapatkan ijazah pada jenjang yang setara yaitu pendidikan di PKBM," tutup Nining.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved