OTT ASN dan Kades di Kepahiang

ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Puskaki Bengkulu Menduga Kepala Desa Ikut Terlibat KKN

Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) menduga Kepala Desa yang menyetorkan uang ikut terlibat KKN.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
FR Bacaleg Dapil 2 Kepahiang yang tersangka OTT kasus Dugaan Gratifikasi, saat dibawa oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan penggeledahan, pada Jum'at (30/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Sony Taurus turut menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, pada Senin 26 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Kepahiang,.

Oknum ASN Kepahiang berinisial KR dan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Dapil 2 Kepahiang berinisial FR terjaring dalam OTT tersebut.

OTT tersebut dilakukan, di rumah milik KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang, pelaku diamankan saat sedang menghitung uang yang diberikan oleh pihak Kepala Desa. 

Sony menduga dalam OTT terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan ini, dimungkinkan adanya pelaku lain, pasalnya dalam kasus dugaan OTT penerima dan pemberi juga terjerat hukum. 

"Itu hanya kemungkinan adanya tersangka lain, namun kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan polisi," ungkap Sony saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (4/7/2023).

Lanjut Sony, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang memberikan bantuan dari dana Aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, karena proses untuk mendapatkan program tersebut hanya melalui pengajuan dari Kepala Daerah ataupun aspirasi DPR RI. 

Sedangkan yang diketahui oleh pihaknya, Kepala Daerah tak mengajukan proposal ke BBWSS VIII, untuk program irigasi tersebut. 

"Kalau programnya diterima oleh pihak BBWSS VIII, uangnya langsung masuk ke rekening kelompok tani (Poktan), anehnya kenapa Kepala Desa yang mengakomodir uang tersebut, Kepala Desa bisa saja terkena unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tapi balik lagi, kita harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya. 

Sony berharap agar kepolisian dapat mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Bisa kemungkinan kedua orang tersangka ini, hanya sebagai suruhan seseorang, Jadi tidak hanya sebatas pihak operator atau yang melakukan eksekusi. 

Menurutnya, kasus fee proyek BBWSS VIII ini perlu diurai dari perencanaan hingga potensi pembagian atau aliran uang Rp 300 juta. 

“Perlu juga dilakukan following moneynya nanti, mulai dari siapa yang merencanakan, lalu uang itu mau kemana saja. Karena ada tersangka Bacaleg juga, besar kemungkinan uang itu akan digunakan untuk kampanye nanti," tutupnya. 

 

Penjelasan BBWSS VII Palembang

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved