Pemilu 2024
Parpol Ingin Merubah Daftar Caleg, KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Hal Ini
Masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - KPU Provinsi Bengkulu mengingatkan bagi Partai Politik (Parpol) yang berniat melakukan pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, agar bisa berkomunikasi sejak jauh hari.
"Kalau memang partai ada yang mau merubah, kami minta agar jauh-jauh hari berkonsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu. Kita terbuka untuk menerima itu," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yakni di tanggal 24 September - 3 Oktober 2023.
"Tanggal 24 September - 3 Oktober 2023, kalau partai politik mau mengganti atau mau memindahkan Dapil calon sementara yang telah kita umumkan tersebut," ujar Sarjan.
Bila nanti dari tanggal 24 September - 3 Oktober 2023 partai tidak merubah maka Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang berjumlah 609 orang akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
"Pengganti, atau perubahan nomor urut, atau perubahan Dapil ini bisa dilakukan oleh partai mulai tanggal 24 September - 3 Oktober 2023 nanti. Jika ini sudah tidak ada pergantian hingga 3 Oktober, maka kita lanjutkan ke proses ke DCT," jelas Sarjan.
Baca juga: Kemenkumham RI Resmi Umumkan 4 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian dan Syarat Pendaftaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sarja-KPU-Provinsi-Bengkulu-u.jpg)