Kamis, 30 April 2026

Korupsi Tambang di Bengkulu

Eks Pejabat ESDM Ajukan Pledoi dan Minta Bebas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

Eks Pejabat ESDM Minta Bebas, Pledoi Soroti Kerugian Negara Tambang RSM

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI-Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, meminta dibebaskan dari perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) Bengkulu. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/4/2026) malam, tim kuasa hukum menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum. 

Ringkasan Berita:
  • Eks pejabat ESDM Sunindyo Suryo Herdadi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu mengajukan nota pembelaan atau pledoi dengan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. 
  • Dalam pledoinya, terdakwa menyoroti perhitungan kerugian negara dalam perkara tambang PT RSM yang dinilai tidak tepat dan perlu dikaji kembali.
  • Sunindyo sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, meminta dibebaskan dari perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) Bengkulu. 

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/4/2026) malam, tim kuasa hukum menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum.

Sunindyo sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining. 

Setelah tuntutan dibacakan, agenda persidangan berlanjut pada pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kuasa hukum Sunindyo, Dody Fernando, menyampaikan keberatan atas konstruksi tuntutan jaksa, khususnya terkait legalitas auditor yang menghitung kerugian negara.

Soroti Auditor Universitas Tadulako

Dalam pledoinya, Dody mengutip uraian jaksa bahwa kerugian keuangan negara harus dapat dihitung oleh instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Namun ia mempertanyakan apakah auditor dari Universitas Tadulako memiliki kewenangan tersebut.

“Pertanyaannya adalah apakah auditor Universitas Tadulako adalah instansi yang berwenang menghitung kerugian negara? Apakah auditor Universitas Tadulako memiliki izin praktik sebagai akuntan publik?” kata Dody.

Baca juga: Eks Pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Keberatan Didakwa Terlibat Korupsi Tambang Bengkulu Rp1,8 T

Menurutnya, jika merujuk norma yang dipakai jaksa sendiri, maka hasil audit tersebut seharusnya tidak sah dijadikan dasar tuntutan.

Kuasa hukum menyebut dalam tuntutan jaksa terdapat tiga nilai kerugian negara, yakni:

1.Rp75.010.856.061,74

2.USD 6.752.946,95

3.Kerugian lingkungan Rp89.547.533.232,00

Menurut Dody, dua komponen awal tidak dijelaskan secara rinci berasal dari perbuatan siapa dan tindakan apa, sehingga dianggap kabur.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved