Berita Bengkulu
Kejaksaan Terapkan Restorative Justice, Bayu yang Ingin Obati Ibu Mertua Tak Lagi Terjerat Hukum
Demi Obati Ibu Mertua, Bayu Terlepas dari Jerat Hukum Berkat Restorative Justice Kejaksaan
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sebuah kisah menyentuh datang dari Bengkulu, di tengah kerasnya hukum, masih ada ruang bagi keadilan yang berjiwa kemanusiaan.
Bayu, seorang sales dari Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yang sempat terjerat hukum atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp56 juta.
Namun berkat pendekatan Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, kini Bayu dapat melanjutkan hidupnya tanpa harus duduk di kursi pesakitan.
Terungkap bahwa tindakan Bayu dilandasi oleh keterpaksaan, uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, ia gunakan untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang tengah berjuang melawan penyakit kronis.
Dalam kasus ini Kejaksaan menilai bahwa apa yang dilakukan Bayu lebih layak diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dibandingkan proses hukum pidana formal.
Baca juga: Polisi Akhirnya Buka Suara soal Kasus Viral ASN Kepahiang Injak Al-Quran
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara Bayu dan pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT Authe Mitra Niaga Bengkulu, yang bergerak di bidang distributor makanan dan minuman ringan.
Dari pertemuan tersebut Kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.
"Setelah dilakukan mediasi antara pihak korban dan tersangka, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice," ungkap Rusydi, Rabu (15/10/2025).
Rusydi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Agung, dan setelah dilakukan kajian mendalam, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan.
Pendekatan Restorative Justice tidak hanya memberikan manfaat bagi tersangka, tetapi juga bagi korban dan masyarakat.
Dalam kasus Bayu, pihak perusahaan telah menerima permintaan maaf dan memahami alasan di balik tindakan tersangka.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Ini bukan berarti kami mentolerir tindakan pidana, tetapi kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Restorative justice adalah upaya untuk menyeimbangkan antara keadilan hukum dan keadilan sosial," kata Rusydi.
| Rezeki Nomplok! Pemilik Toko di Bengkulu Tengah Dapat Motor dari Aice Stick Crispy Balls |
|
|---|
| Tim Hukum Dummi Yanti Kecam Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kabupaten Kepahiang |
|
|---|
| Dinkes Bengkulu Tengah Genjot Transformasi 20 Puskesmas Menuju BLUD |
|
|---|
| 18 Jabatan Eselon II yang Kosong di Pemprov Bengkulu Segera Diisi, BKD: Tahap Wawancara Akhir |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Bengkulu Ikuti Rapat Analisa dan Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B10 Tahun 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.