Berita Bengkulu

Kejaksaan Terapkan Restorative Justice, Bayu yang Ingin Obati Ibu Mertua Tak Lagi Terjerat Hukum

Demi Obati Ibu Mertua, Bayu Terlepas dari Jerat Hukum Berkat Restorative Justice Kejaksaan

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kejari Bengkulu
RESTORATIVE JUSTICE - Bayu, seorang sales dari Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yang sempat terjerat hukum atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp56 juta. Namun berkat pendekatan Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sebuah kisah menyentuh datang dari Bengkulu, di tengah kerasnya hukum, masih ada ruang bagi keadilan yang berjiwa kemanusiaan. 

Bayu, seorang sales dari Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yang sempat terjerat hukum atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp56 juta. 

Namun berkat pendekatan Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, kini Bayu dapat melanjutkan hidupnya tanpa harus duduk di kursi pesakitan.

Terungkap bahwa tindakan Bayu dilandasi oleh keterpaksaan, uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, ia gunakan untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang tengah berjuang melawan penyakit kronis.

Dalam kasus ini Kejaksaan menilai bahwa apa yang dilakukan Bayu lebih layak diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dibandingkan proses hukum pidana formal.

Baca juga: Polisi Akhirnya Buka Suara soal Kasus Viral ASN Kepahiang Injak Al-Quran

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara Bayu dan pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT Authe Mitra Niaga Bengkulu, yang bergerak di bidang distributor makanan dan minuman ringan. 

Dari pertemuan tersebut Kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

"Setelah dilakukan mediasi antara pihak korban dan tersangka, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice," ungkap Rusydi, Rabu (15/10/2025).

Rusydi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Agung, dan setelah dilakukan kajian mendalam, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan. 

Pendekatan Restorative Justice tidak hanya memberikan manfaat bagi tersangka, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. 

Dalam kasus Bayu, pihak perusahaan telah menerima permintaan maaf dan memahami alasan di balik tindakan tersangka. 

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Ini bukan berarti kami mentolerir tindakan pidana, tetapi kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Restorative justice adalah upaya untuk menyeimbangkan antara keadilan hukum dan keadilan sosial," kata Rusydi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved