Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah

Kejari Bengkulu menyita 52 kios Pasar Panorama terkait dugaan korupsi aset daerah, namun aktivitas jual beli tetap berjalan normal.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SITA ASET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah daerah, Rabu (29/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu.
  2. Kasus ini terkait dugaan korupsi aset pemerintah daerah dan sebelumnya menyeret oknum DPRD serta Kepala Dinas Perindag.
  3. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari dan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah daerah, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini sebelumnya sudah menyeret oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu.

Penyitaan dilakukan sebagai langkah hukum untuk menyelamatkan aset negara yang diduga disalahgunakan.

Proses ini merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, serta penetapan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 23 Oktober 2025.

Langkah hukum ini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi aset pasar yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak melalui Muhammad Arif, selaku Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Bengkulu dari potensi kerugian lebih lanjut.

"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang kami tangani. Tujuannya jelas, yakni mengamankan dan menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu," ungkap Arif kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

Aset berupa 52 unit kios yang berada di kawasan Pasar Panorama Bengkulu seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah.

Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi bahwa kios-kios tersebut dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah kios dialihkan tanpa izin resmi dan bahkan terjadi praktik pungutan liar terhadap pedagang.

Beberapa pedagang mengaku diminta sejumlah uang agar dapat menempati kios tersebut.

Meski proses hukum tengah berjalan, Kejari Bengkulu memastikan kegiatan perdagangan di Pasar Panorama tetap berjalan normal.

Para pedagang masih diperbolehkan berjualan seperti biasa agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.

"Kami sudah sampaikan kepada para pedagang bahwa penyitaan ini hanya bersifat administratif dan hukum. Tidak ada penutupan pasar, aktivitas jual beli tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Arif.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama

Pedagang Bungkam

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang yang menempati kios baru di Pasar Panorama Kota Bengkulu, memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan transaksi jual beli kios yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.

Kios-kios yang dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kios-kios itu dijual dengan harga sangat tinggi, antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. 

Kasus ini menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Saat TribunBengkulu.com mengunjungi Pasar Panorama pada Rabu (8/10/2025), sejumlah pedagang yang baru menempati kios tersebut tampak enggan memberikan keterangan. 

Beberapa dari mereka hanya mengakui bahwa kios yang mereka tempati memang baru, namun mereka menolak berbicara lebih lanjut terkait transaksi yang mereka lakukan.

"Iya, ini kios baru, tapi kami tidak berani memberikan keterangan, maaf ya," ujar salah satu pedagang yang ditemui di lokasi

Pedagang lainnya juga memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh soal transaksi kios, meskipun mereka menyadari bahwa kasus tersebut tengah menjadi perhatian.

Ketakutan akan dampak hukum atau kemungkinan terlibat dalam kasus yang menjerat oknum anggota dewan tersebut tampaknya menjadi alasan utama mereka untuk tetap bungkam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkapkan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas tanah milik pemerintah tanpa izin resmi, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga yang tidak wajar. 

Parizan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Sementara itu, kasus ini terus berkembang dan pihak Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut.

Modus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah mengungkap modus korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.

Ia diduga membangun kios ilegal di atas lahan Pasar Panorama, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga mencapai Rp310 juta per unit.

Parizan Hermedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan usai Parizan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/10/2025) siang.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Parizan sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal.

Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.

Wisdom menjelaskan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi.

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kepala Dinas Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama tersebut.

Tersangka  Bujang HR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat PH, tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keterlibatan aktif BH dalam pengelolaan aset serta penjualan kios di kawasan Pasar Panorama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim, ditemukan fakta keterlibatan tersangka BH bersama-sama dengan PH dalam melakukan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Serta jual beli kios di kawasan Pasar Panorama yang bertentangan dengan ketentuan," ungkap Wisdom.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun barang bukti lain yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi. 

Menurut Kejari Bengkulu, seluruh bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan BH sebagai tersangka.

"Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun dokumen resmi yang berhasil dikumpulkan penyidik," kata Wisdom.
Sebelum menetapkan Bujang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu

Langkah ini dilakukan masih dalam rangka membongkar praktik dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah dan pemerasan dalam jabatan yang menyeret keterlibatan sejumlah pihak, 

Dalam penggeledahan di Kantor Disperindag Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 dokumen penting, satu unit telepon genggam, dan satu unit laptop. 

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved