Berita Bengkulu

Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria di Bengkulu Kembali Ditangkap karena Curi Laptop

Residivis di Bengkulu kembali ditangkap polisi karena mencuri laptop pelajar dari motor di depan warung pada 29 Oktober 2025.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PENCURIAN - Pers rilis Polsek Teluk Segara Senin (3/11/2025). Pada Jumat malam (31/10/2025), Yuka yang sebelumnya adalah residivis dengan rekam jejak kriminal, ditangkap oleh Polsek Teluk Segara karena terlibat dalam kasus pencurian laptop yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di Kota Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  1. Yuka Pratama, residivis kasus pencurian, baru dua bulan bebas dari penjara.
  2. Ia kembali ditangkap Polsek Teluk Segara karena mencuri laptop dari motor pelajar.
  3. Aksi terjadi pada 29 Oktober 2025 di depan warung di Kota Bengkulu.
  4. Korban kehilangan laptop Acer senilai Rp6,3 juta.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Hanya dua bulan setelah dibebaskan dari penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan, seorang pria bernama Yuka Pratama kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Pada Jumat malam (31/10/2025), Yuka yang sebelumnya merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal, ditangkap oleh Polsek Teluk Segara karena terlibat dalam kasus pencurian laptop yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di Kota Bengkulu.

Penangkapan Yuka dilakukan setelah ia berhasil melancarkan aksinya dengan mencuri sebuah laptop dari kendaraan korban.

Tim gabungan dari Opsnal Macan Teluk dan Resmob Macan Gading bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 15.19 WIB, ketika korban Liza Nurjannah, seorang pelajar, memarkirkan sepeda motornya di depan warung untuk membeli minuman.

Di atas sepeda motornya, korban meninggalkan beberapa barang berharga, termasuk tas berisi laptop Acer dan charger.

Saat korban berada di dalam warung, Yuka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah, memanfaatkan kelalaian korban dan mengambil tas yang tergantung di kendaraan tersebut.

Akibat perbuatan Yuka, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.300.000, terdiri atas laptop dan beberapa barang lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim gabungan dari Polsek Teluk Segara dan Resmob Macan Gading akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah ke lokasi persembunyian pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan Yuka Pratama di rumahnya, yang terletak di Jalan Nusantara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Yuka sempat berusaha melarikan diri saat penggerebekan, namun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal mengatakan bahwa meskipun Yuka mencoba kabur, pihak kepolisian tetap berhasil menangkapnya dengan cepat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved