Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu Tanggapi Menkeu Purbaya soal Pinjaman ke APBN: Kita Fokus ke APBD dan PAD

Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKRETARIS DAERAH - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat diwawancarai di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/11/2025). Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat. 

Ringkasan Berita:
  1. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Pusat.
  2. Menurut Herwan Antoni, pihaknya masih fokus pada APBD, Transfer anggaran dari Pemerintah Pusat dan pendapatan asli daerah.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Peraturan Presiden itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Menurut Herwan, pinjaman ke pemerintah pusat memiliki skema, pihaknya juga nanti akan mengkaji PP tersebut, perlu atau tidak dilakukan pinjaman.

“Pinjaman ke Pemerintah pusat ini miliki skema, kami juga nanti akan melakukan kajian dulu, perlu atau tidak pinjaman ini,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 08.20 WIB.

Herwan menjelaskan, jika nanti dari hasil kajian yang dilakukan dan ada dukungan dari masyarakat, memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif.

Namun untuk saat ini, pihaknya fokus pada APBD, Transfer anggaran dari Pemerintah Pusat dan pendapatan asli daerah.

“Kalau dari kajian memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif, tapi kita saat ini fokus ke anggaran APBD, Transfer pusat dan pendapatan asli daerah dulu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Lantas, bagaimana mekanisme pinjamannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tentang PP 38 Tahun 2025

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved