Kecelakaan di Pantai Panjang
Ingat Kasus Tabrak Lari Maut Kadis DKP Kota Bengkulu? Tarzan Naidi Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kadis DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Kabur usai Tabrak Lari Warga Hingga Tewas hanya Dituntut 2,5 Tahun
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang.
Hingga saat ini belum ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, terkait ada atau tidaknya komunikasi mengenai perdamaian antara kedua belah pihak, belum dapat dipastikan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB.
Korban diketahui bernama Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang jogging di jalur kiri jalan sebelum tertabrak mobil dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan langsung oleh Tarzan.
Akibat tabrakan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan pada hari yang sama disemayamkan oleh pihak keluarga.
"Status Tarzan Naidi sudah resmi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bengkulu. Proses hukum tetap berlanjut, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (25/8/2025).
Tarzan dijerat pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai pelaku tabrak lari.
"Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun," kata Sudarno.
Kronologi kejadian bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center di kawasan Pantai Panjang.
Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Tidak berhasil menyalip dari sebelah kanan, Tarzan kemudian mencoba menyalip dari sebelah kiri.
| Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari |
|
|---|
| Status ASN Kadis DKP Kota Bengkulu Usai Jadi Tersangka Tabrak Lari, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Kabar Kadis KP Bengkulu, Pelaku Tabrak Lari di Pantai Panjang, Ditahan 20 Hari di Rutan Malabero |
|
|---|
| Nasib Tarzan, Kadis KP Bengkulu Usai Resmi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Warga di Pantai Panjang |
|
|---|
| Siasat Licik Kadis KP Bengkulu Usai Tabrak Lari: Ganti Mobil Baru, Mobil Dinas Ditutupi Terpal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadis-DKP-Tarzan-Naidi-saat-menjalani-pemeriksaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.