Kecelakaan di Pantai Panjang

Ingat Kasus Tabrak Lari Maut Kadis DKP Kota Bengkulu? Tarzan Naidi Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kadis DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Kabur usai Tabrak Lari Warga Hingga Tewas hanya Dituntut 2,5 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra dan HO Polresta Bengkulu
TABRAK LARI - Kolase mobnas Kadis DKP melaju kencang terekam CCTV (Kiri) Kadis DKP Tarzan Naidi saat menjalani pemeriksaan (tengah) dan Mobil dinas diamankan di Polresta Bengkulu (kanan). Tarzan Naidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban. 

Namun, terkait ada atau tidaknya komunikasi mengenai perdamaian antara kedua belah pihak, belum dapat dipastikan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB. 

Korban diketahui bernama Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang jogging di jalur kiri jalan sebelum tertabrak mobil dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan langsung oleh Tarzan.

Akibat tabrakan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan pada hari yang sama disemayamkan oleh pihak keluarga.

"Status Tarzan Naidi sudah resmi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bengkulu. Proses hukum tetap berlanjut, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (25/8/2025).

Tarzan dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai pelaku tabrak lari.

"Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun," kata Sudarno.

Kronologi kejadian bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center di kawasan Pantai Panjang.

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Tidak berhasil menyalip dari sebelah kanan, Tarzan kemudian mencoba menyalip dari sebelah kiri. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved