Korupsi Tambang di Bengkulu

Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang

Kajati Bengkulu Tinjau Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar, Bulan Depan Tahap II

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, turun langsung meninjau sejumlah mobil mewah sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar. Peninjauan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di lokasi penyimpanan barang bukti Kejati Bengkulu. 
Ringkasan Berita:
  1. Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar meninjau mobil mewah sitaan kasus korupsi pertambangan di Bengkulu.
  2. Peninjauan dilakukan Kamis (13/11/2025) di lokasi penyimpanan barang bukti Kejati Bengkulu.
  3. Victor memastikan kondisi seluruh barang bukti dalam keadaan baik dan terawat.
  4. Tahap penyidikan kasus hampir rampung dan akan masuk tahap penuntutan awal Desember 2025.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, turun langsung meninjau sejumlah mobil mewah sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Peninjauan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di lokasi penyimpanan barang bukti Kejati Bengkulu.

Dalam peninjauan itu, Kajati memastikan kondisi seluruh barang bukti, termasuk mobil sport dan kendaraan premium, dalam keadaan baik dan terawat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan maupun penyimpangan terhadap aset sitaan bernilai tinggi sebelum proses hukum dilanjutkan.

"Memang waktunya agak mepet, tapi kami ke sini untuk melihat langsung kondisi barang bukti yang ada. Dari pantauan tadi, kondisinya siap untuk kita limpahkan nanti ke tahap II," ungkap Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (13/11/2025).

Menurut Victor, tahapan penyidikan kasus korupsi pertambangan itu kini sudah hampir rampung dan dijadwalkan masuk ke tahap II atau tahap penuntutan pada awal Desember 2025 mendatang.

Tahap ini menjadi penentu bagi Kejati Bengkulu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini tahapan penyidikannya sudah akan selesai pada awal Desember nanti, dan bulan depan kita sudah tahap II," kata Victor.

Lebih lanjut, Victor tidak menutup kemungkinan dilakukannya pelelangan terhadap mobil-mobil mewah sitaan tersebut apabila mendapat izin dari pengadilan.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga nilai ekonomis barang bukti agar tidak mengalami penurunan akibat terlalu lama disimpan.

"Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk pelelangan terhadap mobil mewah milik para tersangka sebelum adanya proses penuntutan. Nanti kita lihat kondisinya, apabila ada izin pengadilan maka kita ajukan pelelangan," ujar Victor.

Seperti diketahui, hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap terkait korupsi tambang Bengkulu, yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.

9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.

11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.

12. Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu.

Daftar Sitaan Bebby Hussy

1.Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.

2.Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.

3.Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian :

Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):

1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.

2.Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.

Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):

1.Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.

2.Mobip Toyota Avanza warna putih.

3.Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.

Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):

1.Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.

2.Mobil Toyota Alphard.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved